Gasak Motor Vario Senilai Rp27 Juta, Pelaku Curat Asal OKU Selatan Diringkus Team Singo Layo

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Sepak terjang seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron selama beberapa pekan akhirnya berhasil dihentikan jajaran Polsek Indralaya.
Melalui operasi Non TO Sikat Musi I Tahun 2026, Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (34), warga Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 160.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik Supriadi (35), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan, A.md., S.H., M.Si., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada 23 September 2026 siang di kawasan Jalan Belakang Citra, Lingkungan I, Kelurahan Timbangan.
Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 tahun 2023 warna merah dengan nomor polisi BG 5173 AEQ.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27 juta,” ujar Iptu Rangga Saputra, Minggu (4/10/2026).
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Team Singo Layo yang dipimpin Kapolsek Indralaya bersama Kanit Reskrim bergerak menuju Kelurahan Timbangan setelah mendapatkan informasi bahwa AH kembali berada di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi di lokasi, AH disebut mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu lembar STNK asli kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rangga.
Menurutnya, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dibawa atau disembunyikan di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
“Kami juga tengah melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan jajaran polsek lainnya, serta mengerahkan tim untuk melacak keberadaan unit sepeda motor korban,” tegasnya.
Dengan diamankannya AH, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana serupa.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Indralaya dan bakal diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





