Gelar Razia dan Patroli pada Malam Libur, Polsek Pemulutan Pastikan Wilayah Hukum Aman dan Kondusif

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan antisipasi 3C pada malam libur, Polsek Pemulutan terus tingkatkan KRYD dan Patroli Hunting. Kegiatan diawali dengan apel KRYD bertempat di Pos pol Pegayut. Sabtu (05/07/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH diikuti oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan Aipda Reki Diansyah, SE, Ps Kanit Propam Polsek Pemulutan Aipda M. Martadinata dan personil Polsek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengatakan bahwa patroli hunting ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus 3C, penyalahgunaan senpi, sajam, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan pantau arus lalin di Jembatan Layang Tol Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan.
“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas, antisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan supaya terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pemulutan pada malam libur,” ucap IPTU Nugrah Angga.
Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Pemulutan melakukan patroli mobile dan stasioner di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Pemulutan. Petugas juga melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara mobil dan motor untuk tetap waspada dikarenakan malam libur rawan aksi premanisme dan pungli.
“Hasil dari pelaksanaan giat KRYD telah dilakukan teguran dan himbauan terhadap pengendara agar mematuhi rambu lalulintas dan menghimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan helm dan membawa SIM serta STNK,” terang Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya KRYD dan Patroli Hunting ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pemulutan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan orang yang mencurigakan serta yang menguasai sajam maupun narkotika dan pelaku tindak pidana 3C,” pungkasnya





