LampungPemerintahanPolitikTanggamusTopik Terkini

Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan Melalui KOTAG

Tanggamus, Jelajahindo.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., menghadiri sekaligus membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Bertempat di ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/24).

Adanya Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama ini, dilatar belakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahan – permasalahan teknis seperti  jarak tempuh yang jauh, ketidak pahaman prosedur, serta waktu yang lama.

PJ Sekretaris Daerah Ir. Suaidi, MM., dalam sambutanya mengatakan  diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminintrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan, dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat “PRO RAKYAT” artinya .

“Saya berharap seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang” paparnya

Lanjutnya” Beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan di antaranya kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan, dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak” tutupnya

Turut hadir juga Asisten , Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se Kabupaten Tanggamus. (SP)

Back to top button