Operasi Ketupat Musi 2026, Mulai 13 Maret Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas di Wilayah Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 H dan selama Ops Ketupat Musi 2026, pemerintah mulai memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan truk sumbu 3 dan kendaraan bertonase berat melintasi Kawasan Kabupaten Ogan Ilir.
Larangan melintas tersebut mulai diberlakukan pada Jumat 13 Maret 2026 hingga Minggu 29 Maret 2026 atau selama 17 hari.
Hal tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Dede Supria Yovi, S.H., M.Si, mengatakan, larangan atau bagi truk sumbu 3 atau tonase berat tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama arus musim mudik dan balik Lebaran Ops Ketupat Musi 2026.
“Kendaraan yang dibatasi meliputi truk sumbu 3 ke atas, truk gandeng atau tempel, serta angkutan hasil tambang, lalu kendaraan sumbu 2 yang mengangkut muatan berat seperti material tambang juga dilarang melintas,” kata Iptu Dede, Senin, 16 Maret 2026.
Iptu Dede meminta semua pihak baik pengusaha dan pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dia menegaskan aturan tersebut diberlakukan untuk kelancaran arus mudik ataupun arus balik lebaran.
“Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga keatas,” tegasnya.





