Kapolres Ogan Ilir Pimpin Mediasi Sengketa Lahan PT. Gembala Sriwijaya, Situasi Aman dan Terkendali

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Ketegangan sempat terjadi di kawasan lahan PT. Gembala Sriwijaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (3 Juni 2026) sekira pukul 09.00 WIB. Sekitar 100 warga Desa Tanjung Baru melakukan penanaman pohon pisang di sepanjang lahan perusahaan dan memasang spanduk berisi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait status hak atas tanah. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan warga yang menganggap masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis sejak tahun 2024, sementara perpanjangan izin masih dalam proses pengajuan di tingkat pusat.
Merespons situasi tersebut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H., langsung memimpin upaya mediasi dan pertemuan damai yang melibatkan berbagai unsur terkait guna meredam ketegangan dan mencari solusi terbaik.

Adapun pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan mediasi tersebut antara lain:
1. Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H
2. PLH Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Ibnu Sardi, S.Sos
3. Kabag Ops Polres Ogan Ilir AKP Alias Suganda, S.H., M.Si
4. Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H
5. Kasat Samapta AKP Sutopo
6. Camat Indralaya Utara, Wahyudi, S.Kom
7. Kepala Desa Tanjung Baru, Budi Harjaya
8. Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Bahalim
9. Kanit Pidsus Sat Reskrim Ipda Robertus Mawa
10. Perwakilan dari pihak PT. Gembala Sriwijaya
11. Personel Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya
12. Masyarakat dan tokoh warga Desa Tanjung Baru
Dalam arahannya, Kapolres menegaskan posisi hukum dan peran kepolisian sebagai penengah yang netral. Ia menjelaskan aturan perihal HGU yang dapat diperpanjang maksimal 25 tahun dan diperbarui kembali hingga 35 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan, selama lahan masih dimanfaatkan dengan baik dan syarat administrasi terpenuhi. Hingga saat ini, perpanjangan izin PT. Gembala Sriwijaya diketahui masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN Jakarta dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Posisi Polri di sini ada di tengah-tengah, tidak membela siapapun, hanya ingin menertibkan supaya masyarakat selalu dalam keadaan aman. Kita bertindak harus sesuai aturan hukum. Apabila warga ingin menggarap lahan dan bercocok tanam, diperbolehkan asalkan meminta izin, terdaftar sebagai warga Desa Tanjung Baru, dan datanya jelas,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut ia mengimbau warga agar tidak terprovokasi pihak-pihak tertentu, termasuk dorongan dari pertemuan sebelumnya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumsel Azwan Mukti yang menyatakan akan memperjuangkan hak warga, namun penyelesaian tetap harus melalui jalur hukum. Ia juga menginstruksikan Ketua BPD dan Kepala Desa Tanjung Baru untuk segera mendata warga yang berkeinginan mengolah lahan. Data tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah daerah sebagai dasar pengelolaan dan dukungan sarana produksi, termasuk bantuan pupuk.
Sementara itu, PLH Asisten I Pemkab Ogan Ilir, Ibnu Sardi, meminta masyarakat tidak bertindak sepihak atau anarkis yang dapat merusak tanaman di lahan maupun memicu perselisihan antarwarga akibat ketidaktahuan batas tanah. Ia menegaskan proses administrasi sedang berjalan dan memohon kesabaran warga.
Pihak PT. Gembala Sriwijaya pun menanggapi secara terbuka, menyatakan tidak keberatan warga memanfaatkan lahan untuk berkebun selama tidak merusak tanaman yang sudah ada dan dilakukan secara prosedural. “Kami memperbolehkan warga menggarap lahan, namun harus ada proses pendataan dan koordinasi. Kami masih menunggu keputusan izin dari pusat, mohon warga bisa menahan emosi dan bersabar agar suasana tetap kondusif,” ujar perwakilan perusahaan.
Hasil akhir mediasi menyepakati pendataan warga yang ingin bercocok tanam akan dilakukan secara resmi oleh pemerintah desa dan kecamatan. Data tersebut akan menjadi acuan pengelolaan lahan sementara sambil menunggu keputusan akhir status HGU.
Kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB dengan warga membubarkan diri secara tertib. Personel gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya tetap bersiaga di lokasi untuk memastikan situasi tetap aman, damai, dan terkendali pasca mediasi.




