Panduan Lengkap Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Boltim 2024
Boltim, Jelajahindo.com – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim telah mengumumkan rincian waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Bagi paslon yang berminat, penting untuk mengetahui semua persyaratan dan tahapan pendaftaran agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Jadwal Pendaftaran Paslon Pilkada Boltim 2024
KPU Boltim, melalui surat pengumuman nomor 30/PL.02.2-Pu/7110/2/2024, menetapkan bahwa proses pendaftaran paslon akan berlangsung selama tiga hari. Pendaftaran dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan berakhir pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
– Selasa, 27 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Rabu, 28 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Kamis, 29 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 23.59 WITA
Proses pendaftaran akan berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Tutuyan, yang telah ditetapkan sebagai lokasi resmi oleh KPU Boltim.
Persyaratan Pendaftaran Paslon Pilkada Boltim 2024
KPU Boltim telah menetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh paslon yang ingin mendaftarkan diri. Persyaratan ini dirinci dalam beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh setiap paslon.
Persyaratan Umum:
1. Beriman dan Bertakwa: Paslon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Negara: Paslon wajib setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
3. Pendidikan Minimal: Paslon harus memiliki pendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
4. Usia Minimum: Paslon harus berusia minimal 25 tahun.
5. Kesehatan: Paslon harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
6. Bersih dari Catatan Kriminal: Paslon tidak boleh pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti tindak pidana politik.
7. Hak Pilih: Paslon tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
8. Perilaku Terpuji: Paslon harus memiliki catatan kepolisian yang bersih dan bebas dari perbuatan tercela.
9. Laporan Kekayaan: Paslon harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
10. Bebas dari Utang Negara: Paslon tidak boleh memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
11. Status Hukum: Paslon tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Kriteria Khusus:
1. Pengalaman Jabatan: Paslon yang pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati tidak boleh mencalonkan diri jika telah menjabat selama dua periode di jabatan yang sama.
2. Status Jabatan: Paslon yang merupakan petahana atau pejabat lain seperti anggota DPR, DPD, atau DPRD, anggota TNI, Polri, ASN, atau kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai paslon.
3. Kewajiban Lainnya: Paslon tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota, dan harus menghentikan aktivitas bisnis yang terkait dengan BUMN atau BUMD.
Kriteria Tambahan:
Selain persyaratan di atas, KPU Boltim juga menetapkan kriteria tambahan untuk pendaftaran paslon Pilkada Boltim 2024:
1. Tidak Berstatus Terpidana Narkoba dan Kejahatan Seksual: Paslon tidak boleh merupakan mantan terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.
2. Tidak Terlibat sebagai Anggota Penyelenggara Pemilu: Paslon tidak boleh sedang menjabat sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Pelaporan Pencalonan: Bagi paslon yang berstatus ASN, wajib melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Proses Pembukaan Akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
SILON adalah sistem informasi yang digunakan untuk proses pendaftaran paslon secara elektronik. Partai politik atau gabungan partai politik di tingkat kabupaten yang ingin mencalonkan paslon harus mengajukan permohonan pembukaan akses SILON kepada KPU Boltim. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Permohonan Akses: Partai politik mengajukan permohonan akses SILON kepada KPU Boltim.
2. Penunjukan Admin dan Petugas Penghubung: Partai politik menunjuk admin SILON dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
3. Pengajuan Permohonan: Pengajuan permohonan pembukaan akses SILON dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan dan formulir yang telah ditandatangani oleh partai politik.
4. Unduh Formulir: Paslon dapat mengunduh format formulir permohonan akses SILON melalui tautan yang disediakan oleh KPU Boltim.
Layanan Helpdesk untuk Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan pembukaan akses SILON, KPU Boltim menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui:
– Email: [email protected]
– Kontak: 082189015315 (Fuad) dan 082349589196 (Meldy)
– Alamat Kantor: Jalan Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan, Desa Tombolikat.
Demikian informasi mengenai pendaftaran paslon Pilkada Boltim 2024. Paslon diharapkan untuk mematuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Boltim agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi





