Hukum & KriminalNasionalPemerintahanPolitikTeknologiTopik Terkini

SIM Format Baru Bisa Berlaku di Delapan Negara Ini, Baca Selengkapnya !!

Nasional, 26 September 2024 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mengeluarkan surat izin mengemudi (SIM) dengan format baru yang akan berlaku di delapan Negara di kawasan ASEAN.

Diketahui, bahwa mulai tahun depan, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri saja. Namun, juga bakal berlaku di luar negeri.

Jadi, mulai bulan Juni 2025, nantinya masyarakat Indonesia tidak perlu lagi mengurus SIM di sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia Tenggara.

Ada pun, dengan pemberlakuan format terbaru ini, nantinya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan lebih mudah dikenali di luar negeri.

Meskipun tidak berubah terlalu signifikan, akan tetapi format baru pada SIM sekarang audah memiliki data yang lebih lengkap.

Kemudian dalam format terbaru tersebut, nantinya SIM akan memiliki gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya.

Misalnya untuk SIM C, akan terdapat gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.

Bukan itu saja, juga akan ada keterangan data yang lengkap dengan bahasa Inggris.

Selain terdapat tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga akan tertera dalam bahasa Inggris.

Melansir dari laman Korlantas Polri, Minggu (22/9/2024) kemarin, setidaknya terdapat delapan negara yang menerima SIM keluaran Indonesia terbaru ini, yakni sebagai berikut:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
  • Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).

Sebagai informasi tambahan, beberapa negara ASEAN telah mengakui SIM Indonesia dalam ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.

Di samping itu, aturan tersebut telah disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penulis : Redaksi
Back to top button