NasionalPemerintahanPolitikTopik Terkini

Kisah Dewi Anggrahaeni: Memperjuangkan Keadilan dalam Bayang-bayang Jual-Beli Perkara di Mahkamah Agung

Nasional, Jelajahindo.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menjadi sorotan yang menggelikan dalam sistem peradilan di negara ini. Lembaga peradilan tertinggi ini, sebagaimana dikritik oleh Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, telah diibaratkan sebagai tempat jual-beli perkara yang gelap. Menurutnya, hampir seluruh hakim agung, birokrat, dan staf di MA terlibat dalam praktik ini.

Wilson Lalengke menyoroti fenomena ini sebagai respons terhadap keluhan seorang warga lanjut usia, Dewi Anggrahaeni, yang terlibat dalam sengketa tanah di Depok. Dewi, yang merupakan ahli waris dari Harjo Judotomo, berusaha memperjuangkan hak atas tanah suaminya yang diserobot orang lain, diduga dengan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok.

Kisah Dewi mencerminkan betapa rumitnya perjuangan mendapatkan keadilan di MA. Meski berhasil memenangkan perkara di pengadilan tingkat lebih rendah, Dewi harus menelan kekalahan di MA karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang dari oknum di MA, termasuk Efriansyah dan Febri Widjayanto.

Permintaan uang dari oknum tersebut dimulai dengan uang muka sebesar 100 juta rupiah dari total 200 juta rupiah untuk memenangkan perkara. Meski uang muka tersebut kemudian diturunkan menjadi 20 juta rupiah, sisanya harus dibayar setelah dana konsinyasi dari pembebasan Jalan Tol Cijago diterima.

Rita Sari, anggota PPWI Depok yang mewakili Dewi, telah melaporkan serangkaian permintaan dan peristiwa ini kepada Wilson Lalengke. Rita menyebut bahwa Dewi sebenarnya telah memenangkan perkara ini di pengadilan tingkat lebih rendah dengan bukti yang kuat. Namun, di MA, putusan ini dikalahkan dengan alasan yang sulit dipahami.

Rita juga mengungkapkan interaksi dengan oknum MA yang meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk memenangkan kembali perkara Dewi. Meski telah menerima informasi bahwa perkara Dewi telah dimenangkan, Rita harus menghadapi tuntutan uang hingga 300 juta rupiah.

Kisah ini menunjukkan betapa sulitnya menghadapi sistem peradilan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di MA. Kasus Dewi Anggrahaeni menjadi cerminan bagi banyak warga masyarakat yang harus berjuang melawan kekuatan yang tidak beralasan dan tidak transparan di Mahkamah Agung.

Dewi tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) oleh pihak lawan. Namun, permohonan PK tersebut ditolak karena Dewi tidak dapat memenuhi tuntutan uang sejumlah 20 juta rupiah kepada oknum di MA.

Kisah ini menunjukkan bahwa upaya mencari keadilan di MA bukan hanya soal fakta dan bukti hukum, tetapi juga tentang kemampuan finansial untuk membayar oknum yang terlibat dalam praktik kriminal di lembaga ini. Dewi Anggrahaeni dan banyak warga lainnya harus menghadapi kompleksitas dan ketidakadilan dalam sistem peradilan yang seharusnya melindungi mereka. (*)

Penulis : Redaksi
Back to top button