OpiniSumatera BaratTanah DatarTopik Terkini

​Menjaga Batas atau Menggadaikan Warisan? Menggugat Logika Sertifikasi Tanah Ulayat

Oleh : Koko Priemajaya (Pemerhati sosial).

Kita cukup tersentak dengan wacana sertifikasi tanah ulayat yang didorong oleh Ketua LKAAM Sumatera Barat baru-baru ini, kita meyakini hal tersebut perlu ditinjau ulang dengan kacamata yang lebih jernih, karena tanah ulayat bukanlah sekadar aset properti, melainkan identitas kolektif yang mengikat hubungan antara sejarah, kaum, dan nagari.

Sebagai yang memiliki latar perbankan selama lebih dari 10 tahun, kita mengetahui Sertifikasi sering kali dipandang sebagai “pintu masuk” menuju berbagai akses fragmatisme, maka di sinilah letak ancaman terbesarnya.

Ketika tanah ulayat dijadikan agunan, meskipun atas persetujuan pemegang hak (Kaum) lalu terjadi gagal bayar (wanprestasi), hukum perbankan tidak akan mengenal istilah “tanah nenek moyang”. Objek tersebut akan disita dan dilelang sebagai objek fidusia biasa.

Sekali tanah tersebut beralih ke tangan pihak ketiga melalui lelang bank, maka putuslah hubungan hukum dan emosional kaum terhadap tanah tersebut. Tentu kita sepakat bahwa Ini adalah bentuk “pemiskinan struktural” terhadap anak kemenakan di masa depan.

Argumentasi bahwa sertifikasi adalah solusi atas rusaknya batas tanah pascabencana merupakan sebuah lompatan logika yang mengkhawatirkan. Bencana alam memang bisa mengaburkan batas fisik di lapangan, namun hal itu tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk mengubah status hukum tanah dari ulayat menjadi komoditas fragmatis. Jika masalahnya adalah hilangnya patok atau perubahan bentang alam, maka solusi yang tepat adalah digitalisasi pemetaan wilayah ulayat melalui sistem GIS (Geographic Information System) yang berbasis pada sejarah lisan dan kesepakatan antar-nagari.

Kita tidak butuh sertifikat yang bisa digadaikan untuk menandai batas. Kita butuh Database dan dokumen yang diakui negara tanpa harus mengonversi tanah tersebut menjadi objek hukum agraria yang rentan di salah gunakan. Sertifikasi yang diajukan hari ini justru menciptakan risiko yang lebih permanen daripada bencana alam itu sendiri: bencana alam hanya merusak batas fisik, sementara sertifikasi tanpa proteksi dapat melenyapkan hak kepemilikan secara total melalui mekanisme sita jaminan.

Lembaga-lembaga adat seharusnya mendorong pemerintah untuk melahirkan skema yang memungkinkan agar negara mengakui batas-batas tanah ulayat dalam bentuk dokumen resmi dan secara hukum memiliki kekuatan agar tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak luar kaum, dan tidak dapat berubah fungsi, apalagi dijadikan jaminan fedusia.

Tanah ulayat semestinya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi anggota kaum yang kurang mampu agar tetap memiliki tempat bernaung dan sumber penghidupan, bahkan jika kita ingin lebih dalam lagi, Tanah ulayat termasuk bagian dari identitas suatu kaum.

Namun apabila sudah masuk kedalam ruang sertifikasi, kita meyakini akan terjadi pergeseran paradigma yang awalnya kepemilikian komunal yang abadi, berubah menjadi kepemilikan privat yang memiliki nilai transaksional dan sudah pasti akan memicu perpecahan di dalam internal kaum kedepannya, dan pada akhir nya fungsi Mamakiak mambao sato, mambari mambao tando (kebersamaan dalam kepemilikan) akan luntur digantikan oleh egoisme legalitas formal.

Kita teringat kepada sebuat ungkapan klasik yang berbunyi ​”Kemenakan beraja ke Mamak, Mamak beraja ke Penghulu, Penghulu beraja ke Mufakat, Mufakat beraja ke Alur dan Patut”, maka berdasarkan ungkapan tersebut ​apakah wacana mendorong sertifikasi ini sudah melalui alur dan patut yang mempertimbangkan ketahanan tanah adat hingga sepuluh generasi ke depan? Jangan sampai di bawah ketidak pahaman terhadap fungsi tanah ulayat hari ini, kita justru meletakkan batu pertama bagi hilangnya kedaulatan tanah ulayat di Sumatera Barat.

Menjaga tanah ulayat bukan tentang memajang sertifikat di dinding rumah, tapi memastikan kaki anak cucu masih bisa menginjak tanahnya sendiri tanpa perlu menyewa kepada pihak korporasi.(*)

Back to top button