Pastikan Keamanan Wilayah pada Malam Libur, Polsek Pemulutan Gelar KRYD dan Patroli Hunting

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan antisipasi 3C pada malam libur, Polsek Pemulutan terus tingkatkan KRYD dan Patroli Hunting. Sabtu malam (7/6/2025) sekira pukul 21.00 Wib. Kegiatan diawali dengan Apel KRYD bertempat di Halaman Mapolsek Pemulutan.
Pelaksanaan kegiatan razia stasioner dan patroli tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Pemulutan IPTU Juliansyah didampingi oleh Kanit Intel Polsek Pemulutan Aipda Adriansyah, SIP, Kapospol Pemulutan Barat Aipda Rohman Sumanto, SH dan personil Polsek Pemulutan.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, melalui Wakapolsek Pemulutan IPTU Juliansyah mengatakan bahwa patroli hunting ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus 3C, penyalahgunaan senpi, sajam, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan pantau arus lalin serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas, antisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan supaya terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pemulutan pada malam libur,” ucapnya.
Dalam kegiatan Patroli Hunting ini, personil Polsek Pemulutan melakukan patroli mobile dan stasioner di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Pemulutan. Petugas juga melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara mobil dan motor untuk tetap waspada dikarenakan malam libur rawan aksi premanisme dan pungli.
“Kita juga melakukan razia terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat terjadinya gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Wakapolsek berharap dengan dilaksanakannya KRYD dan Patroli Hunting ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pemulutan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan orang yang mencurigakan serta yang menguasai sajam maupun narkotika dan pelaku tindak pidana 3C,” pungkasnya





