Hukum & KriminalLabuhanbatu UtaraSumatera UtaraTopik Terkini

Pelaku Curas Aek Natas Berhasil Diamankan Unit Reskrim di Kediamannya

Labura, Jelajahindo.com – Unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH., MH., bersama unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Pelaku curas aek natas tersebut, diketahui bernama Suwanda (27) yang tinggal di Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir, diduga melakukan aksi pencurian pada hari Selasa 05 Maret sekitar pukul 23.30 WIB.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku curas aek natas tersebut, korban Salmah (41) mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2.500.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H , melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, membenarkan adanya laporan itu.

Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kababupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib, ketika korban SALMAH pulang melintasi Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA R warna Hitam, tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal.

Kemudian, orang tersebut mengatakan “berhenti…berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban SALMAH untuk meminta uang, dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban (SALMAH).

Namun, tidak ditemukan uang, karena tidak ditemukan uang saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban SALMAH di TKP.

Setelah itu, Korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.

Berkaitan dengan hal itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bernama Suwanda, dimana pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib mengetahui keberadaan pelaku.

Di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan.

“Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” pungkasnya.

Sumber: HUMAS Polres Labuhanbatu

Penulis : Lijait
Back to top button