Hukum & KriminalPringsewuTopik Terkini

Penarikan Dana Desa Rp57 Juta di Pekon Gemah Ripah Disorot, Kepala Pekon dan Bendahara Beri Keterangan Berbeda

Pringsewu – Pengelolaan Dana Desa di Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara kepala pekon dan bendahara terkait pencairan serta realisasi anggaran.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, pada 10 September 2026 terjadi penarikan Dana Desa (DD) senilai sekitar Rp57 juta dari rekening kas pekon. Kepala pekon menyatakan mengetahui dan menyetujui proses penarikan dana tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui seluruh penggunaan dana setelah dicairkan maupun beberapa program yang kemudian direalisasikan.

“Benar saya menyetujui penarikan dana tersebut. Dan setelah cair Dana Desa (DD)tersebut sama bendahara saya,semua, Bahkan beberapa program dilaksanakan tanpa sepengetahuan saya,” ujar kepala pekon, yang enggan disebutkan namanya kepada media, selasa (15/9/2026).

Menurut kepala pekon, bendahara berinisial M juga sulit dihubungi dalam beberapa hari terakhir. Upaya menghubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp disebut belum memperoleh respons pada saat itu.

Kondisi tersebut, menurut kepala pekon, membuat dirinya kesulitan memastikan secara langsung apakah terdapat transaksi lain yang belum diketahuinya.

“Ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Saya khawatir ada transaksi lainnya yang luput dari pantauan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan kepala pekon dan belum menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Pemeriksaan terhadap dokumen pencairan, bukti transaksi, APB Pekon, bukti realisasi kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban diperlukan untuk mengetahui secara objektif penggunaan anggaran.

Kaur Perencanaan Berikan Keterangan

Tim media juga mengonfirmasi Kaur Perencanaan Pekon Gemah Ripah berinisial D. Ia menyatakan bahwa dirinya merealisasikan kegiatan berdasarkan anggaran yang diberikan oleh bendahara dan mengaku tidak mengetahui pengelolaan dana lainnya.

“Yang om saya selaku kaur perencanaan cuma di kasih anggaran sama bendahara,M. Itu yang di kasih itulah yang saya realisasikan di pekon,selain itu saya tidak tau lagi,bendahara sekarang karena gak ke kantor pekon,” ungkapnya.

Redaksi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan bendahara M. Setelah memperoleh informasi mengenai tempat tinggal yang bersangkutan, tim media akhirnya berhasil mendapatkan konfirmasi secara langsung.

Bendahara M membenarkan bahwa anggaran tersebut berada dalam pengelolaannya. Ia juga menyatakan bahwa pengeluaran anggaran untuk kegiatan pekon ditangani olehnya.

“ya bang, betul anggaran itu sama saya, untuk kegiatan pekon atau pengeluaran anggaran saya yang hendel,karena kepala pekon abang selaku media tau sendiri sipat nya,seperti apa,” ungkapnya lagi.

Keterangan bendahara tersebut menunjukkan adanya perbedaan penjelasan antara dirinya dan kepala pekon mengenai proses pengelolaan serta realisasi anggaran.

Pengelolaan Keuangan Pekon Diatur Undang-Undang

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pengelolaan keuangan pekon yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (2) huruf c mengatur bahwa kepala desa atau kepala pekon sebagai sebutan lain memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Sementara Pasal 26 ayat (4) huruf f mewajibkan kepala desa menjalankan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 26 ayat (4) huruf j juga menegaskan kewajiban kepala desa untuk mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa. Selain itu, kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa pada setiap akhir tahun anggaran.

Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai fungsi pengawasan. Berdasarkan Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Pengelolaan keuangan desa juga diatur lebih khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan adanya pencairan, penggunaan ataupun pertanggungjawaban Dana Desa yang tidak sesuai mekanisme, penilaiannya harus didasarkan pada dokumen keuangan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat, aparat penegak hukum ataupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam persoalan tersebut.

Karena itu, perbedaan keterangan antara kepala pekon dan bendahara belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran tertentu.

Pemeriksaan dokumen pencairan dan pencocokan antara anggaran dengan kegiatan yang direalisasikan menjadi penting untuk memastikan ke mana dana tersebut digunakan dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Pekon Gemah Ripah, bendahara, perangkat pekon, Badan Hippun Pemekonan atau lembaga permusyawaratan setempat, Kecamatan Pagelaran, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, serta pihak terkait lainnya.

Sampai berita ini ditayangkan, kepala pekon dan bendahara Pekon Gemah Ripah masih memberikan keterangan berbeda mengenai pengelolaan anggaran tersebut. Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi guna memperoleh informasi yang lebih lengkap serta berimbang. (Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button