NasionalPolitikTopik Terkini

Hasil Pilpres Luar Negeri, Begini Kata KPU RI!

Jelajahindo.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari, mengungkap terkait hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri, yang beberapa hari lalu viral di Twitter.

Menurut Hasyim Asy’ari, exit poll atau pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu Pilpres 2024 khusus luar negeri, nanti akan disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, dikutip media ini, Minggu (11/2).

Hasyim Asy’ari menegaskan, bila perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” ungkap Hasyim lagi.

Dirinya menjelaskan, bahwa pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.

Namun, pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

Menurutnya, perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang dilakukan di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.

Sebelumnya, ada video viral di media sosial yang menunjukkan aktivitas di TPS dan diberi keterangan terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.

Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.

Syarat Capres Menang Satu Putaran di Pilpres 2024

Adapun, aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturan diatas;

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Penulis : Redaksi
Back to top button

Suka artikel kami? Jadikan situs ini Sumber Pilihan di Google!

Follow di Google Search