Topik Terkini

Polsek Pemulutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Motor di Desa Simpang Pelabuhan Dalam

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 02.30 Wib. Pelaku ditangkap setelah aksi kejahatannya dipergoki pemilik rumah.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku bernama Sabar (26) yang merupakan warga Betung Banyuasin, berhasil ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah adanya informasi dari masyarakat yang menelpon anggota Polsek Pemulutan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah Angga, pada Senin (01/12/2025) di Mapolsek Pemulutan.

Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB bertempat di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan. Saat itu korban mendengar adanya suara seng yang di injak, dikarenakan korban memasang seng di teras rumahnya untuk menutupi coran yang baru.

Kemudian setelah mendengar suara seng tersebut, korban pun melihat orang yang menginjak seng tersebut akan menggeser motor miliknya, dan korban pun mendatangi pelaku lalu berteriak dan datanglah warga sekitar langsung mengamankan pelaku, kemudian menghubungi anggota Polsek Pemulutan untuk menindaklanjuti perkara ini.

Tak butuh lama, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi percobaan pencurian di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Exri Mardiansyah, SH beserta anggota Reskrim Polsek Pemulutan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan membantu proses penangkapan. Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pengamanan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah anak kunci yang salah satunya patah, satu buah rantai dan satu buah gembok untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara bagi pelaku dapat mencapai tujuh tahun, sesuai ketentuan KUHP.

Back to top button