BantenHukum & KriminalTopik Terkini

Tragedi Badak Jawa: Pemburu Liar Bunuh Enam Badak, Pembeli Ditangkap

Banten, Jelajahindo.comEnam Badak Jawa atau Badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tewas karena ulah pemburu liar yang dipimpin oleh terdakwa N, yang kini sedang menjalani sidang di PN Pandeglang. Sementara itu, pembeli dan perantaranya baru-baru ini ditangkap oleh Polda Banten.

AKBP Dian Setyawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Banten, mengungkapkan bahwa N telah mengakui menembak mati enam badak jawa di TNUK. Pembeli badak bercula satu berinisial W, seorang WNI yang tidak lancar berbahasa Indonesia, sempat melarikan diri ke China setelah ramainya pemberitaan tentang pelucutan senjata api ilegal.

Setelah hampir setahun berada di China, W kembali ke Indonesia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Banten setelah singgah di Jakarta dan Surabaya. Meskipun W tidak mengakui pembelian cula tersebut, bukti-bukti termasuk percakapan, transfer uang, dan konfrontasi dengan penyidik, mengindikasikan bahwa W adalah penerima pembelian cula badak tersebut.

Kasus ini terkait dengan penemuan badak bercula satu yang ditemukan mati di Pantai Karang Panjang, Taman Nasional Ujung Kulon, seperti terlihat dalam foto yang dirilis pada 26 April 2018. Setelah diidentifikasi, badak jantan tersebut diperkirakan telah mati tiga hari sebelum ditemukan.

Sejauh ini, tiga orang telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk pelaku utama N yang telah menjalani sidang di PN Pandeglang, pembeli W, dan perantaranya Y yang mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung antara N dan W. Menurut penyidikan Polda Banten, harga cula badak hasil perburuan berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk satu hingga lima cula, sementara cula keenam dihargai Rp 525 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sedang memburu lima pemburu liar lainnya, termasuk Hs, Sa, Sd, It, dan Nr. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Penulis : Redaksi
Back to top button