Topik Terkini

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor yang Buron 1,5 Tahun di Musi Banyuasin

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menerangkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 01.00.

Korban pencurian bernama Resa Oktarisa (23 tahun) warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI).

Kronologi pencurian berawal pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 22.00, korban menitipkan sepeda motor Yamaha NMax di garasi rumah milik temannya

“Yang mana korban beserta dengan temannya hendak pergi ke kota Pagaralam. Sepulang mereka dari Pagaralam, sepeda motor tersebut telah dicuri oleh dua orang pelaku,” terang Kapolsek AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, Sabtu (24/1/2026).

Pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 19.00, anggota Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan tersangka bernama Irwansyah.

Adapun satu tersangka lainnya bernama Rudianto alias Bujang telah selesai menjalani hukuman pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan anggota untuk menyelidiki informasi keberadaan tersangka Irwansyah yang buron 1,5 tahun tersebut.

Kemudian Kanit Reskrim IPDA Agus Akbar, SH bersama anggota Team Rajawali Polsek Tanjung Raja menuju tempat keberadaan tersangka di Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba).

“Setelah dilakukan penyelidikan dan tersangka terpantau di tempat, kemudian anggota Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap AKP Zahirin.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor curian yakni Yamaha NMax berwarna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) Juncto pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara selama tujuh tahun.

“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang untuk kejahatan curanmor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja,” kata AKP Zahirin menegaskan.

Back to top button