Pusaran Kasus Perumda Tuah Sepakat, Menguji Batas Etika dan Kuasa Domestik

Oleh : Bonar Surya Winata. S.sos
(Mantan Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode)
Pemanggilan Lise Febrina (Istri Bupati Tanah Datar) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat telah memicu perhatian luas di tengah masyarakat Tanah Datar.
Terseretnya anggota keluarga inti kepala daerah tersebut dalam pusaran kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melahirkan sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat Luhak Nan Tuo hari ini.
Masyarakat cenderung mengaitkan hubungan personal antara istri bupati dan direksi BUMD sebagai bentuk intervensi informal. Istilah “kekuasaan di balik layar” sering muncul ketika figur non-pejabat publik memiliki pengaruh besar dalam operasional lembaga daerah.
Melihat opini publik terhadap kasus ini secara tidak lansung menuntut Kejaksaan Negeri Tanah datar untuk bertindak objektif tanpa pandang bulu. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal.
Sebagai Ketua TP PKK dan Dekranasda, istri bupati memegang peran sosial yang dihormati. Keterlibatannya, bahkan hanya sebagai saksi, menurunkan kepercayaan moral masyarakat terhadap program-program pembinaan yang dipimpinnya, dikarenakan secara etika pemerintahan, keterlibatan istri Bupati dalam urusan finansial atau operasional Perumda sangat tidak bijaksana dan tidak patut.
Mengingat Bupati adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda Tuah Sepakat, segala bentuk interaksi finansial pribadi antara istri bupati dan direksi—seperti pengakuan pemberian pinjaman pribadi senilai Rp20 juta tanpa sepengetahuan suami—menciptakan benturan kepentingan yang fatal.
Karena institusi BUMD dibiayai oleh uang negara dan harus dikelola secara profesional sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), maka campur tangan personal atau transaksi di luar mekanisme resmi dapat merusak sistem kontrol internal lembaga tersebut.
Langkah yang tidak hati-hati ini tentu saja akan berimplikasi pada kredibilitas politik sang Bupati, memicu asumsi bahwa pengawasan internal keluarga pun gagal dilakukan.
Terkait pemanggilan beliau, tentu saja hukum di Indonesia memandang kehadiran seorang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui kacamata objektif.
Berdasarkan KUHAP siapa pun yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri keterkaitannya dengan suatu tindak pidana wajib memberikan keterangan demi terangnya perkara. Pemanggilan oleh penyidik Kejari adalah prosedur standar untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengawasan.
Status sebagai saksi menempatkan posisi beliau sebagai pihak yang membantu penegak hukum mengurai fakta. Hukum tidak melarang seseorang memberikan pinjaman pribadi, kecuali jika uang tersebut terbukti bersumber dari atau ditujukan untuk menyamarkan hasil korupsi (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU).
Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saksi tersebut ikut serta, menikmati, atau menyembunyikan aliran dana korupsi (melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 5 UU Tipikor), maka status saksi dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus Perumda Tuah Sepakat ini harus menjadi catatan merah sekaligus alarm keras bagi tata kelola pemerintahan di daerah. Praktik tata kelola BUMD yang sehat tidak akan pernah tercapai jika relasi kekuasaan domestik (keluarga) dibiarkan berkelindan dengan pengelolaan aset publik.
Masyarakat berhak dan wajib mengawal kasus ini agar berjalan transparan. Kepatuhan istri bupati menghadiri persidangan dan pemeriksaan patut dihargai, namun pengakuan adanya transaksi informal di balik layar mengonfirmasi bahwa reformasi birokrasi dan pemisahan urusan privat-publik di lingkungan Pemkab Tanah Datar masih menyisakan pekerjaan rumah yang sangat besar. (***)





