Topik Terkini

Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor padang: Babak Baru Perkara Korupsi Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar.

Jelajahindo.com, Tanah Datar – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang BUMD Perumda Tuah Sepakat kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang pada Selasa, 10 Maret 2026. Langkah ini menandai dimulainya perlawanan hukum terhadap penggarongan uang negara di wilayah “Luhak Nan Tuo”.

Kasi Pidsus Kejari Tanah Datar, Richard Kristian, S.H., memimpin langsung penyerahan berkas yang diterima lengkap oleh PTSP PN Tipikor Padang. Berdasarkan audit resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, tindakan culas ini ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp2.562.008.526.

​Angka fantastis ini menyeret VK, mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, sebagai aktor utama yang kini resmi menyandang status Terdakwa.

Terdakwa VK dibidik dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, VK masih mendekam di Rutan Kelas II B Batusangkar. Masa penahanannya yang dimulai sejak akhir tahun lalu telah diperpanjang hingga 16 Maret 2026, sebelum nantinya ia dipindahkan ke Padang untuk menjalani persidangan.

Jadwal persidangan diprediksi akan bergulir tepat setelah euforia Lebaran 1447 H. Richard Kristian mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

​”Kami mengajak segenap komponen masyarakat untuk sama-sama mengawal perjalanan perkara ini di persidangan nanti,” tegas Richard kepada media, Rabu (11/3).

Publik kini menanti, apakah kasus ini murni dilakukan oleh VK seorang diri ataukah akan terkuak fakta baru di persidangan nanti yang melibatkan nama baru. (**)

Back to top button