NasionalPemerintahanPolitikTopik Terkini

Revisi UU Pilkada yang Bertentangan dengan Putusan MK: Ancaman bagi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Nasional, Jelajahindo.com – Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi besar memperumit penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Sebab, pencalonan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan putusan MK dapat menimbulkan sengketa dan berujung pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menyatakan bahwa jika proses pencalonan kepala daerah tidak sesuai dengan putusan MK, maka pencalonan tersebut bisa menjadi objek sengketa yang akhirnya dibatalkan oleh MK. Menurut Charles, tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mencoba “mengakali” putusan MK dengan merevisi UU Pilkada justru akan merugikan banyak pihak dan meningkatkan kompleksitas penyelenggaraan Pilkada.

“Iya, ini akan berpindah objek. Pasti dia akan menjadi objek sengketa. Kita sudah tahu ya ada beberapa putusan MK yang diabaikan dalam konteks pemilu, dan pada akhirnya dibatalkan MK,” ujar Charles Simabura dalam pernyataannya pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Charles menambahkan bahwa tindakan DPR yang mencoba menghindari putusan MK dengan merevisi UU Pilkada tidak hanya akan menimbulkan konflik hukum, tetapi juga bisa mengakibatkan peningkatan biaya politik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Hal ini dikarenakan adanya potensi sengketa yang memerlukan penanganan khusus, yang tentunya memerlukan biaya tambahan.

“Proses pemilu itu keabsahannya menjadi inkonstitusional, bisa dibawa ke MK dan justru ini akan semakin merugikan semua pihak. Biaya politiknya juga pasti menjadi sangat besar kalau seandainya penyelenggaraan Pilkada itu bertentangan dengan putusan MK,” jelas Charles.

Pernyataan Charles merespons langkah Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dalam rapat terbarunya berupaya merevisi UU Pilkada, terutama terkait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini memberikan kelonggaran terhadap ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Namun, Baleg DPR justru membatasi kelonggaran threshold tersebut hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan ini kemudian dimasukkan sebagai ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh Panja DPR dalam waktu yang relatif singkat, sekitar tiga jam rapat.

Dalam revisi UU Pilkada yang dibahas, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang sebelumnya telah membatalkan ketentuan threshold tersebut.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi tersebut.

Padahal, pasal tersebut adalah bagian dari UU Pilkada yang dibatalkan oleh MK dalam putusannya. Meskipun demikian, tidak ada perlawanan berarti dari para anggota Panja untuk mempertahankan putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK memutuskan bahwa threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Keputusan MK ini bertujuan untuk menghindari praktik demokrasi yang tidak sehat, di mana ketentuan threshold dalam UU Pilkada cenderung memunculkan calon tunggal dalam Pilkada. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi adanya persaingan yang adil dan terbuka dalam pemilihan kepala daerah.

MK telah berulang kali menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat, termasuk dalam hal threshold pencalonan kepala daerah. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam pembacaan putusannya pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengingatkan bahwa putusan MK harus diikuti oleh semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan partai politik. Menurutnya, penyelenggaraan Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK akan berpotensi menjadi inkonstitusional dan dapat dibatalkan.

“Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara,” tegas Saldi Isra.

Lebih lanjut, Saldi juga menegaskan bahwa apabila penyelenggara Pilkada tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan MK, maka calon kepala daerah yang diproses melalui aturan yang melanggar putusan MK tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan MK, bisa saja dicabut keabsahannya oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” tegas Saldi Isra.

Implikasi dari tidak diindahkannya putusan MK dalam revisi UU Pilkada ini sangat serius. Selain membuka potensi sengketa yang dapat mempersulit proses Pilkada, kondisi ini juga dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu di mata publik. Bukan hanya itu, biaya politik yang tinggi juga akan menjadi beban tambahan bagi negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada.

Sebagai salah satu bentuk penegakan demokrasi yang sehat, penyelenggaraan Pilkada seharusnya mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan MK yang telah dianggap final. Dengan merevisi UU Pilkada secara sepihak dan bertentangan dengan putusan MK, DPR justru membuka celah bagi terjadinya konflik hukum yang berlarut-larut. Hal ini pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas politik dan sosial di tingkat daerah.

Kritik terhadap langkah DPR dalam merevisi UU Pilkada ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis hukum. Mereka menilai bahwa revisi yang tidak sesuai dengan putusan MK tidak hanya merusak prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga mengabaikan keadilan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kelonggaran threshold seharusnya berlaku secara adil bagi semua partai politik, bukan hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Oleh karena itu, sangat penting bagi DPR untuk mempertimbangkan kembali revisi UU Pilkada ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan putusan MK. Dengan begitu, proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Hal ini tidak hanya demi menjaga stabilitas politik, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih benar-benar mewakili kehendak rakyat secara sah dan konstitusional.

Artikel ini telah terbit di kompas.com

Editor : Redaksi
Back to top button