Topik Terkini

Aksi Cepat Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 (1) KUHP. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Danil Saputra (30) dan Suhaimi (61) keduanya merupakan warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian bermula pada Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Tanjung Raja – Cinta Manis, Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Pada saat korban mau berangkat kerja dengan menggunakan mobil miliknya, dan di pertengahan perjalanan mobil korban terjadi kesalahpahaman hampir bersenggolan dengan mobil orang tidak dikenal, tetapi tidak sampai bersenggolan.

Kemudian pada saat korban sampai ditempat bekerja, korban di telpon istrinya untuk minta di antar kepasar Tanjung Raja dan korban langsung pulang menjemput istrinya, kemudian pada saat korban sudah bersama istrinya dan tepat diperjalanan di depan warung Pindang H. Novia tiba-tiba mobil yang hampir bersenggolan dengan korban langsung menghadang, dan orang yang berada didalam mobil tersebut langsung turun dan menghampiri korban sebanyak tiga (3) orang.

Orang tersebut langsung memegang leher dan lengan korban, korbanpun berkata jangan pegang-pegang dan meminta maaf, tetapi pelaku menjawab “Alangke hebat kau dak galak aku pegang” kemudian pelaku satu langsung memukul korban kearah muka dan kepala korban, pelaku dua memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya dan memukuli kepala belakang korban sebanyak tiga kali. Kemudian pada saat korban mau masuk kedalam mobil, pelaku sempat mengambil kunci roda sembari ingin memukul korban tetapi tidak kena. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Raja dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Mendapatkan laporan itu, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Dan pada hari Rabu, 19 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA M. Agus Akbar, SH bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berkoordinasi dengan Polsek Rantau Alai dan secara bersama langsung menuju tempat keberadaan tersangka.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan, dan tersangka mengakui melakukan pengeroyokan tersebut,” ucap Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya tindak kekerasan atau tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Back to top button