Kejari Ogan Ilir Periksa 25 Saksi, Dugaan Korupsi Dana BOK dan BLUD Terus Didalami

INDRALAYA, Jelajahindo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga Selasa (13/10/2026), sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Pemeriksaan puluhan saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan, menelusuri aliran penggunaan anggaran, serta memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ogan Ilir, Paul Sinulingga, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Paul, sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Langkah ini dinilai penting untuk mengetahui secara pasti besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dana BOK dan BLUD.
“Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Ogan Ilir akan terlebih dahulu melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara guna memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Paul melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Sementara itu, terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, Kejari Ogan Ilir masih menunggu hasil penyidikan serta proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Dengan telah diperiksanya 25 saksi, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara dugaan korupsi dana BOK dan BLUD tersebut, termasuk kejelasan pihak-pihak yang nantinya bertanggung jawab apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi.





