RSUD Al Mulk Diduga Tolak Pasien BPJS di IGD, Ini Alasannya!

Sukabumi Jelajahindo Com – RSUD Al Mulk Kota Sukabumi diduga menolak pasien BPJS Kesehatan yang hendak berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Penolakan ini diduga berkaitan dengan aturan baru BPJS Kesehatan yang membatasi layanan bagi pasien dengan kriteria tertentu.
Salah satu warga yang mengalami kejadian tersebut adalah KDR (64 ), warga Lembursitu, Kecamatan Lembursitu .
Ia mengaku ditolak saat hendak berobat ke RSUD AlMulk menggunakan BPJS Kesehatan.
“Saya waktu itu sakit lambung sudah tidak kuat, sehingga terpaksa coba berobat ke rumah sakit.
Namun, saat sampai di sana saya ditolak karena tidak memenuhi kriteria sebagai pengguna BPJS,” ujarnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit mengatakan bahwa mereka hanya menerima pasien BPJS yang masuk dalam kategori gawat darurat.
“Pas ke sana hanya bisa menerima pasien yang darurat atau hampir mati.
Masa saya harus kritis dulu baru bisa dilayani? Kan gak mungkin.
Saya pakai BPJS bayar, gak gratis, tapi aturannya begini,” keluhnya.
Diarahkan ke Puskesmas, Tapi Tidak Beroperasi di malam Hari
Inisial KDR menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ia sudah tidak kuat menahan sakit sehingga memilih datang ke IGD. Namun, ia justru disarankan untuk berobat ke puskesmas atau klinik.
“Bayangkan saja, puskesmas mana ada yang buka di malam hari? Kenapa saya datang malam hari? Karena saya sudah tidak kuat menahan rasa sakit.
Bagaimana kalau kondisi saya semakin parah jika harus menunggu sampai besok?” ujarnya.
Rumah Sakit Bantah Menolak, Sebut Hanya Ikuti Aturan BPJS
Di sisi lain, Humas Al Mulk membantah adanya penolakan pasien.
Menurutnya, rumah sakit hanya menjalankan aturan baru yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami tidak menolak pasien, tapi kami harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan. Layanan BPJS di IGD hanya diberikan kepada pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat,” jelasnya.
Peraturan tersebut mengacu pada Permenkes RI No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pasien yang dijamin BPJS di IGD harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.
2. Adanya gangguan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
3. Adanya penurunan kesadaran.
4. Adanya gangguan hemodinamik, seperti gangguan tanda-tanda vital (tekanan darah, denyut nadi, pernapasan).
5. Memerlukan tindakan segera pada kasus trauma.
Jika pasien tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka mereka tidak bisa mendapatkan layanan BPJS di IGD dan akan diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau poliklinik rumah sakit.
Jika pasien tetap ingin mendapatkan perawatan di IGD, maka harus membayar secara mandiri sebagai pasien umum.
Kebijakan ini diperkuat dengan adanya Berita Acara Kesepakatan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan No. JP.02.03/H.I.V/3760/2024 dan 1247/BA/1124, yang memberikan wewenang kepada dokter penanggung jawab pasien untuk menentukan apakah kondisi pasien masuk dalam kategori gawat darurat atau tidak.
Aturan baru ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang rutin membayar iuran BPJS tetapi kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan saat dibutuhkan.
Dengan adanya aturan ini, banyak yang mempertanyakan apakah layanan BPJS Kesehatan masih bisa diakses dengan mudah atau justru semakin membatasi hak pasien.
Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan mengenai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.
(Syaefulloh)





