OpiniTopik Terkini

Tambang Bukan Hanya Soal Izin, Tapi Soal Ekosistem yang Terkoyak

Oleh: Koko Priemajaya

(Politisi dan Pengamat Sosial)

​Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kembali memicu diskursus hangat di tengah masyarakat. Sebagaimana lazimnya sebuah regulasi yang mengatur sektor ekstraktif, perdebatan sering kali terjebak pada dikotomi administratif: antara yang memiliki izin (legal) dan yang tidak (ilegal). Namun, jika kita melihat lebih jernih dengan kacamata ekologis, pertambangan sesungguhnya bukan sekadar soal kelengkapan dokumen di atas meja pejabat, melainkan soal jejak luka yang ditinggalkan pada tubuh bumi.

​Ada satu kebenaran yang sering kali disamarkan dalam narasi-narasi pembangunan: tidak ada satu pun kegiatan pertambangan yang benar-benar ramah lingkungan. Yang ada hanyalah upaya meminimalisir dampak. Namun, seberapa besar pun upaya minimalisasi tersebut, ekosistem yang telah terkoyak tidak akan pernah kembali utuh seperti sediakala.

​Selama ini, narasi pemerintah cenderung mengarahkan opini publik bahwa musuh utama lingkungan adalah pertambangan ilegal (illegal mining). Memang benar, tambang ilegal adalah bencana tanpa tanggung jawab; mereka mengeruk hasil bumi, mencemari sungai dengan merkuri, lalu melarikan diri meninggalkan lubang-lubang maut tanpa reklamasi.

​Namun, menganggap pertambangan legal sebagai aktivitas yang “bersih” juga merupakan sebuah kekeliruan logika. Secara administratif, mereka memang patuh. Mereka membayar royalti dan memiliki dokumen Amdal. Namun, secara ekologis, mesin-mesin pengeruk tetap saja menghancurkan biodiversitas, mengubah pola aliran air bawah tanah, dan menghilangkan lapisan tanah pucuk (top soil) yang membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terbentuk secara alami.

​PP 39 Tahun 2025 seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk mempermudah transisi status administratif, tetapi harus menjadi instrumen pengawasan ekologis yang lebih ketat. Jangan sampai status “legal” menjadi “lisensi” untuk merusak alam dengan cara yang lebih sopan secara birokrasi.

​Lalu apa dampak nyata nya ?

​Di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam, seperti Sumatera Barat, kita sering melihat bagaimana hulu-hulu sungai rusak. Ketika bencana banjir lahar dingin atau galodo menghantam, kita baru tersadar bahwa rusaknya ekosistem di bagian atas—baik oleh tambang legal maupun ilegal—adalah kontributor utama parahnya dampak bencana tersebut.

​Di sinilah peran pemerintah diuji. Pemerintah harus menjadi garda terdepan untuk memastikan bahwa daya dukung lingkungan tidak dilewati. Jika sebuah wilayah secara ekologis sudah tidak memadai untuk ditambang, maka izin (legalitas) tidak boleh dipaksakan turun hanya demi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Dan

​Pada akhirnya, alam tidak mengenal kertas izin. Air sungai yang tercemar tidak akan bertanya apakah limbah yang masuk berasal dari tambang ilegal atau perusahaan raksasa berizin lengkap. Luka pada ekosistem tetaplah luka.

​Melalui momentum PP 39 Tahun 2025 ini, kita berharap pemerintah tidak hanya sibuk melakukan validasi data atau penataan administratif. Jauh lebih penting dari itu adalah memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang digali harus sebanding dengan tanggung jawab pemulihan yang nyata. Sebab, jika kita terus bersembunyi di balik status legalitas tanpa memedulikan fakta ekologis, maka kita sebenarnya sedang mewariskan bom waktu bencana bagi generasi mendatang.

​Tanah Datar, 27 Januari 2026

Back to top button