Tanggapi Laporan Warga, Polsek Indralaya Tertibkan Musik Remix di Desa Purnajaya

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Personil piket Sentra Pelayanan Kepolisian beserta unsur fungsi terkait Polsek Indralaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat terkait keberadaan kegiatan pengeras suara tunggal atau orgen tunggal yang memutar musik remix di wilayah Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada hari Minggu, 12 Juli 2026.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, mencegah gangguan kenyamanan istirahat warga sekitar, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat timbul akibat suara bising yang berlebihan maupun pelanggaran aturan yang berlaku.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra, S.H., M.H menegaskan bahwa Kegiatan penggunaan orgen tunggal dengan alunan musik remix tegas kami larang di wilayah hukum Polsek Indralaya. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah serta ketentuan yang mengatur tentang ketertiban umum, guna menjaga keharmonisan dan kenyamanan hidup bermasyarakat.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pengelola kegiatan, agar senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Jika hendak menggelar acara yang menggunakan alat musik atau pengeras suara, silakan mengurus izin terlebih dahulu serta mengatur volume agar tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar,” tegas Kapolsek IPTU Rangga.
Kapolsek Indralaya berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan bersama semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang rukun, damai, serta bebas dari gangguan yang tidak perlu.
“Sinergi antara warga dan kepolisian sangat kami harapkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan terkendali,” terang IPTU Rangga.
Hingga saat ini, kondisi di lokasi maupun wilayah sekitar terpantau aman dan terkendali.





