Topik Terkini

Team Panther Polsek Pemulutan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan telah melaksanakan ungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

‎Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Desa Suka Merindu Kecamatan Pemulutan Barat pada Selasa (20/5/2025).

Adapun kronologi kejadian diketahui sekira pukul 06.30 pada saat itu korban hendak pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi BG 2241 TP.

Sekira pukul 10.30, pada saat korban hendak pulang untuk makan siang, korban melihat sepeda motor yang diparkir di jalan setapak tengah sawah sudah tidak ada lagi.

“Lalu Korban pulang ke rumah dengan berjalan kaki dan melapor polisi,” kata Iptu Nugrah Angga didampingi Kanit Reskrim Ipda Exri Mardiansya, Sabtu (29/11/2025).

Berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada Di tempat persembunyian di Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan.

Kemudian anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung menuju ke lokasi pelaku bernama Rohman (21 tahun).

“Kemudian setelah di lokasi pelaku, memang benar adanya kemudian langsung diamankan tanpa perlawan dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang Iptu Nugrah Angga.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah kunci leter T, dua buah mata kunci yang ujungnya lancip, selembar STNK sepeda motor curian.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iptu Nugrah Angga menegaskan.

Back to top button