Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Amankan Pelaku Kepemilikan Sajam yang Resahkan Masyarakat

OGAN ILIR – Team Rajawali Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan sajam tak sesuai fungsi dan peruntukannya.
Kronologinya, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 11.20, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan yang berada di Kampung Bawah, Kelurahan Tanjung Raja Utara.
Kemudian Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sesampai di TKP memang terdapat orang yang dicurigai tersebut.
“Kemudian anggota kami melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Kapolsek AKP Sondi di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (27/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam berupa pisau.
“Atas dasar tersebut pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja,” terang Kapolsek AKP Sondi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tentang KUHP.
“Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek AKP Sondi menegaskan.





