Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Sajam, Pria 31 Tahun Diamankan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam yang bukan untuk keperluan profesinya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BI (31), warga Dusun II RT 04, Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter. Pisau tersebut diketahui bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang mencurigakan berada di wilayah Desa Belanti.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memberikan arahan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah mendapatkan informasi adanya seseorang yang mencurigakan, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Tanjung Raja.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati orang yang sesuai dengan informasi tersebut. Selanjutnya, anggota kepolisian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau merek Usman, bergagang kayu warna cokelat dengan sarung kulit warna cokelat, dengan panjang sekitar 20 sentimeter.
Atas temuan tersebut, pria tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja mengatakan, tindakan yang dilakukan personelnya merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait potensi gangguan keamanan.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap temuan akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sondi Fraguna.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, menyimpan ataupun menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan, khususnya apabila tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesi yang sah.
“Polsek Tanjung Raja berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Dalam perkara tersebut, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam jenis pisau yang bukan untuk keperluan profesinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





