Topik Terkini

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Tiga Kasus Pencurian, Dua Pelaku Dibekuk Beserta Barang Bukti

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Gerak cepat Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni MS (29) dan HR (22). Keduanya diamankan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap sejumlah laporan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua tersangka mengakui keterlibatan dalam tiga perkara pencurian, yakni pencurian di rumah warga, pembobolan ruko BRILink, serta pencurian sepeda motor di Cafe Nakama.

Kasus pertama terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Juriati (53) di LK I RT 01 Kelurahan Tanjung Raja. Korban mengetahui rumahnya telah menjadi sasaran pencurian setelah mendapat informasi dari saksi Maryani sekitar pukul 18.44 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin cuci LG, satu unit TV LED Panasonic 43 inci, satu koper warna hitam merek Polo, satu set blender, satu buah sprei warna kuning, serta satu unit kipas angin Maspion warna hitam.

Kasus kedua terjadi di ruko BRILink milik Abdurrahman (36) di Desa Talang Balai Baru I, Kecamatan Tanjung Raja. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban melintas di depan rukonya dan melihat bangunan tersebut dalam kondisi telah dibobol.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, di antaranya tiga tas kulit warna hitam, dua kipas angin, empat dompet warna hitam, tiga headset, satu kotak tempered glass, satu set obeng, satu jam dinding dan satu hard disk.

Sementara kasus ketiga merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di Cafe Nakama Tanjung Raja pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban Rangga Ardiansyah (23) kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna putih dengan nomor polisi BA 2240 MU yang diparkir di belakang kafe.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Raja. Dalam pengembangan setelah penangkapan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi turut mengamankan STNK dan BPKB kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim bersama Team Rajawali.

“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal terhadap setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Pengungkapan ini juga merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Sondi.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kedua tersangka berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam perkara lainnya serta menemukan barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

“Polsek Tanjung Raja berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana. Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegas AKP Sondi.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Back to top button