Bolmong

Tim URC Resmob Polres Bolmong Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

BOLMONG Sulawesi Utara — Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim URC Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), yang di Pimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPTU Ibrahim, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak penganiayaan yang menggunakan senjata tajam. Pelaku yang berinisial AU alias Aling kini telah diamankan di Polsek Dumoga Utara bersama barang bukti yang disita.

Peristiwa penganiayaan tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, bertempat di Desa Dondomon, Kecamatan Dumoga Utara. Pelaku diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

Kanit Resmob AIPTU Ibrahim Mengatakan, Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku awalnya berada di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Bolmong pada hari Senin sore di lokasi pengamanan.

” Dari Hasil penelusuran dan penindakan cepat tim, terduga pelaku AU alias Aling berhasil diamankan tanpa hambatan. Bersama dirinya, tim juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut. Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di Polsek Dumoga Utara untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ibrahim, (24/08/2025).

Polres Bolmong menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang damai dan tidak menggunakan kekerasan maupun senjata tajam.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button