Topik Terkini

Transaksi Ekstasi Terendus di Pesta Rajawali, Dua Warga Kecamatan Tanjung Raja Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang tersangka berinisial E (41) dan S (50) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raja diamankan polisi di Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di lokasi berlangsungnya acara musik O.M. Rajawali di Desa Lubuk Sakti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit I bersama KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil setelah petugas mengamankan kedua tersangka di lokasi acara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo wajah berwarna oranye yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 5,19 gram.

Tak hanya pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu buah dompet kecil warna abu-abu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y02 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Sejumlah barang lainnya yang ditemukan saat proses penggeledahan juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang diterima akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan. Polisi juga melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta alternatif pasal sebagaimana hasil penyidikan.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika dan menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Back to top button