Topik Terkini

Usai Bobol Rumah Warga, 3 Resedivis Berhasil Diamankan Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tindak pidana Curat ini, dialami oleh korban Suparno, 20 tahun, warga Dusun III RT 005 Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengatakan, bahwa ungkap kasus ini berdasarkan LP/ B-40/V/2025/Sumsel/Res Ogan Ilir/SEK PML, tanggal 18 Mei 2025.

Adapun kronologi kejadian, dimana pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Curat di Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan.

Perbuatan itu dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni, Krisna Saputra alias Abok, 20 tahun, Supriyanto alias Yanto, 21 tahun, dan Ariansyah alias Ari alias Sasah, 26 tahun.

Pencurian ini dilakukan ketiga pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban, dengan memanjat melalui celah terali atas bagian depan rumah, lalu kemudian masuk.

Saat berhasil masuk rumah korban, para pelaku lalu mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Stylo Nopol BG 6562 TAC warna hijau tahun 2025, berikut STNK dan kunci kontak (remote).

Kemudian, para pelaku juga berhasil membawa kabur dua unit HP merek Oppo A3x warna purple dan merek Samsung Galaxy A02s warna hitam.

“Para pelaku keluar melalui pintu terali bagian depan, yang saat itu korban sedang tidur,” terangnya, Senin, 19 Mei 2025.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 11.500.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.

Setelah menerima laporan dari korbannya, serta melakukan pengecekan TKP dan memeriksa saksi-saksi di TKP, pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, didapat informasi dari Kepala Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Firli, bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang berada di Terminal Karya Jaya Palembang.

Kemudian, Kapolsek Pemulutan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, SH dan tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan langsung ke Terminal Karya Jaya bersama Kades dan berhasil mengamankan diduga pelaku Krisna berikut barang bukti sepeda motor dan HP.

Kemudian, berdasarkan pengakuan pelaku Krisna, lalu tim Panther mengamankan dua orang lagi diduga pelaku Supriyanto dan Ariansyah dirumahnya masing-masing.

“Lalu pelaku dibawa ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor merek Honda Stylo Nopol BG 6562 TAC warna hijau tahun 2025.

Satu buah kunci kontak sepeda motor (remote), satu lembar STNK Sepeda Motor merek Honda Stylo atas nama Suparno, satu unit HP merek Oppo A3x warna purple, satu unit HP merek Samsung Galaxy A02s warna hitam.

“Ketiga pelaku merupakan resedivis kasus yang sama,” pungkasnya.

Back to top button