Boltim

Uyun Pangalima Angkat Bicara Soal Dugaan Ijazah Oknum SK, Pemalsuan Dokumen Ada Sanksi Pidana yang Tegas

BOLTIM — Terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan ketidakjelasan keabsahan ijazah yang digunakan oleh salah satu bakal calon Sangadi Desa Kotabunan Selatan berinisial SK, tokoh masyarakat sekaligus pengamat pendidikan, Uyun Kunaefi Pangalima, S.Pd., turut memberikan tanggapan serius.

Uyun Pangalima mengatakan, bahwa persoalan keabsahan dokumen syarat pencalonan bukan hal sepele. Panitia pelaksana pemilihan wajib memeriksa setiap dokumen secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika masyarakat meragukan keaslian dokumen, panitia wajib menelusuri asal-usulnya. Bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di desa kita,” ujar Uyun Pangalima, (16/10/2026).

Secara khusus, Uyun Pangalima juga mengingatkan masyarakat maupun pihak yang terlibat mengenai konsekuensi hukum apabila dugaan pemalsuan ijazah terbukti benar:

“Ijazah adalah dokumen negara. Memalsukan atau menggunakan dokumen yang dipalsukan bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia.”

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 Pemalsuan Surat

Barangsiapa dengan sengaja memalsukan surat atau membiarkan dipalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, tagihan, atau bukti atas sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

2. KUHP Pasal 264 Ayat (1) Menggunakan Surat Palsu.

Barangsiapa menggunakan atau dengan sengaja memasukkan ke dalam peredaran surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah aslinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57.

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan dokumen ketuntasan belajar atau ijazah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.

Uyun Pangalima menegaskan bahwa pemimpin yang baik dimulai dari proses yang baik. Jika syarat dasar seperti keabsahan dokumen pendidikan saja tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka masyarakat berhak mempertanyakan kejujuran dan integritas calon tersebut.

“Saya tidak menuduh siapa pun saat ini. Yang saya tekankan adalah, jika ada keraguan, periksalah. Jika terbukti palsu, itu bukan sekadar gugur pencalonannya, ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Uyun Pangalima berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan bukti nyata, tidak didasarkan pada asumsi semata.

“Jika ijazah tersebut asli, tunjukkan buktinya secara terbuka sehingga keraguan masyarakat hilang. Jika sebaliknya, biarkan hukum berbicara.” Tutupnya.

(Andry)

Tinggalkan Balasan

Back to top button