OpiniPemerintahanSumatera BaratTanah Datar

Menjaga Kedaulatan Adat : Rencana Pembangunan di Nagari Simawang dan Minimnya Komunikasi Pemda.

Oleh : Koko Priemajaya ( Pemerhati sosial)

Seperti biasa forum Advokat Sumbar Berbicara (ASB) yang di kemas oleh Padang TV di chanel Youtube secara Live selalu menjadi tontonan wajib bagi penulis, forum ini selalu mengangkat konflik yang sedang hangat di ditengah masyarakat luas.

Kali ini forum tersebut mengangkat tema yang cukup kritis dengan judul “Polemik pembangunan 750 Batalyon, Ninik Mamak Simawang tolak Yonif 951, ada apa?”, sebuah judul yang sangat menggugah rasa ingin tau kita sebagai masyarakat Tanah Datar tentunya.

Dikarenakan tulisan ini dibuat di menit-menit memasuki waktu Dzuhur, maka penulis hanya ingin mencoba menarik kesimpulan dari pernyataan Tokoh Adat Minangkabau yakni Basrizal, Dt. PANGULU BASA, sebagai Ketua Bakor KAN Sumbar yang turut diundang oleh pihak Padang TV di forum tersebut.

Penuturan dari Angku Dt. Pangulu Basa dalam menyikapi polemik pembangunan batalyon di Nagari Simawang merupakan sebuah potret pemikiran yang jernih, berbasis regulasi, sekaligus sarat akan nilai-nilai luhur. Beliau dengan sangat fasih mengingatkan kita semua akan esensi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

Argumentasi beliau tidak sekadar didasarkan pada penolakan emosional, melainkan berpijak pada empat asas hukum adat Minangkabau yang menegaskan bahwa tanah ulayat bersifat tetap dan tidak dapat dipindahtangankan, apalagi melalui mekanisme hibah yang berpotensi menggerus hak kepemilikan adat secara permanen.

Penulis menilai pandangan ini mencerminkan kearifan seorang pemimpin adat yang visioner, beliau memahami betul bahwa jika sebuah nagari kehilangan ulayatnya, maka nagari tersebut secara kultural akan kehilangan ruh dan eksistensinya. Penjelasan ini patut diapresiasi tinggi sebagai pengingat agar setiap derap langkah pembangunan nasional tidak mengorbankan fondasi adat yang telah mengakar selama berabad-abad.

Namun, di balik kejernihan cara pandang ninik mamak tesebut, terselip sebuah realita yang cukup memprihatinkan mengenai bagaimana proses komunikasi publik antara masyarakat dengan pemerintah daerah berjalan. Lahirnya penolakan dari pemangku adat Nagari Simawang menjadi sebuah refleksi mendalam, bahkan dapat dikatakan sebagai sinyal kelalaian bagi pihak pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Bukankah sebuah proses perencanaan pembangunan idealnya menempatkan masyarakat lokal, terutama para pemangku adat (ninik mamak), bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai mitra dialog yang setara sejak awal?.

Pendekatan yang cenderung formal sering kali melupakan bahwa di Sumatra Barat, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi atau ruang administratif, melainkan warisan suci (titipan dari yang belum lahir) yang memiliki dimensi hukum adat yang ketat.

Salah satu Point yang penulis tangkap dari apa yang disampaikan Dt. Pangulu Basa adalah, jika ruang yang tersedia dalam regulasi adalah ruang “pemanfaatan” dan bukan “pengalihan kepemilikan”, maka pemerintah daerah seharusnya lebih jeli dan peka dalam merumuskan formula kerja sama tanpa harus memaksakan skema yang mencederai kedaulatan tanah ulayat.

Dikarenakan adzan dzuhur sudah berkumandang maka penulis ingin sedikit menarik benang merah dari apa yang sedang tersaji di tengah masyarakat hari ini.

Bahwa

​Pembangunan dan pertahanan negara adalah pilar yang sangat penting, namun ia akan berdiri jauh lebih kokoh apabila dibangun di atas fondasi penghormatan terhadap kearifan lokal. Sudah saatnya pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih elegan, santun, dan menaruh rasa hormat yang tinggi kepada institusi adat.

Mendengar suara masyarakat (ninik mamak) bukan berarti menghambat kemajuan, melainkan justru memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan beriringan dengan kelestarian adat istiadat Minangkabau yang juga memiiki dasar hukum tersendiri terutama untuk persoalan yang ada pada hari ini. (Red)

 

Back to top button