Eks HGU Kotabunan Terdata Jelas, Namun Lokasi Fisik Masih Misteri, BPN Boltim Riwayat Hak Jelas Penentuan Titik Koordinat Sedang Dikerjakan

BOLTIM Sulawesi Utara — Keberadaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kotabunan milik PT Kebondian Tapaibiken di Desa Kotabunan, Kabupaten Boltim, memang tercatat resmi dalam arsip pertanahan daerah. Namun hingga kini, Kantor Pertanahan (BPN) Boltim masih terus berupaya menetapkan titik koordinat persis di mana bidang tanah tersebut berada secara fisik di lapangan. Proses verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk membuka tabir status pertanahan yang masa berlakunya telah berakhir sejak 16 tahun lalu.
Kepala BPN Boltim, Candra Husain, membenarkan bahwa berdasarkan dokumen pertanahan yang sedang ditelusuri, HGU tersebut diterbitkan pada tahun 1975 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemegang hak pertama tercatat atas nama Willem Paulus Nayoan.
“Jadi ini sertifikat keluar tahun 1975 oleh Kemendagri. Ini pemegang hak Willem Paulus Nayoan,” ujar Candra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
Data administrasi menunjukkan, HGU PT Kebondian Tapaibikin terdiri dari tiga sertifikat dengan total luasan 53,5868 hektare, terbagi menjadi sekitar 39 hektare, 10 hektare, dan 5 hektare, dengan komoditas tanaman kelapa. Masa berlakunya telah berakhir pada 31 Desember 2010, sehingga sejak tahun 2026 ini status hukumnya sudah tidak berlaku selama kurang lebih 16 tahun.
Riwayat peralihan hak pun tercatat: pada tahun 1976, terjadi transaksi jual beli di hadapan PPAT Bambang Triyono di Jakarta, yang kemudian mengubah nama pemegang hak menjadi Portunatus Lumintang.
Meski jejak administratif lengkap, tantangan utama BPN Boltim adalah menemukan lokasi fisik yang tepat. Dokumen era 1970-an tidak dilengkapi koordinat GPS seperti standar pemetaan modern saat ini, sehingga penentuan batas dan lokasi tidak bisa hanya mengandalkan arsip semata.
“Makanya harus diadakan penataan di lapangan. Belum tahu letak persisnya,” tegas Candra.
Ia menduga, identifikasi lokasi pada masa lalu kemungkinan besar hanya berdasarkan keterangan pemegang hak, bukan pengukuran koordinat yang akurat. Kondisi inilah yang membuat BPN Sulawesi Utara perlu melakukan peninjauan pada tahun 2012 dan 2022 untuk memastikan pemanfaatan lahan masih sesuai peruntukannya. Sejak tahun 2012, lahan ini sudah dimasukkan dalam kategori tanah terindikasi terlantar.
Untuk mengatasi kendala tersebut, BPN Boltim akan segera mendatangi pihak-pihak yang saat ini menguasai tanah di kawasan yang diduga sebagai bekas HGU. Data penguasaan fisik tersebut akan dicocokkan dengan dokumen historis, riwayat peralihan hak, serta data administrasi pertanahan.
“Kami tidak sembarang mau ambil tanah orang. Kami tanya di mana penguasaan tanah mereka, kami data semua. Mana yang bekas-bekas HGU yang sudah dikuasai atau sudah dijualbelikan, kami tanya, baru kami dapat petakan,” terang Candra dengan tegas.
Proses penataan dan verifikasi lapangan ini diharapkan dapat memberikan peta penguasaan tanah yang transparan dan akurat di kawasan Kotabunan. Dengan mencocokkan dokumen historis, data administrasi, kondisi penguasaan saat ini, serta batas-batas fisik di lapangan, BPN Boltim berupaya memberikan kejelasan: di mana letak eks HGU Kebondian, siapa saja yang menguasainya sekarang, dan bagaimana status pertanahannya setelah masa HGU berakhir.
Upaya penentuan koordinat ini menjadi bukti nyata komitmen BPN dalam memberikan kepastian hukum pertanahan, meski harus menghadapi keterbatasan data teknis dari era lampau. Masyarakat setempat diharapkan bersabar dan berkooperasi dalam proses pendataan agar solusi terbaik dapat tercapai bagi semua pihak yang berkepentingan.
(Andry)





