Setara Menteri, Berapa Nominal Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden!!

Jakarta, Jelajahindo.com – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, melantik Artis Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden pada Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Perlu diketahui bahwa Pelantikan Raffi Ahmad bersama dengan sejumlah Utusan Khusus lainnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan menerima gaji, tunjangan serta sejumlah fasilitas yang besarannya setingkat dengan menteri.
Peraturan Tentang Gaji dan Fasilitas Utusan Khusus Presiden
Selain itu, aturan tentang gaji dan fasilitas untuk Utusan Khusus Presiden tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” bunyi dalam Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Meskipun demikian, Raffi Ahmad serta para utusan khusus lainnya tidak menerima uang pensiun usai purnatugas. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 pada Perpres tersebut.
“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi ketetapan itu.
Lalau Berapa Nominal Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden yang Disebutkan Setara Menteri ini?
Jadi, untuk besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP tersebut menyebut kalau menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sedangkan untuk besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tertuang didalam Pasal 1 ayat (2e) Keppres tersebut, menyenbutkan kalai menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.
Maka dari itu, berdasarkan peraturan diatas, besaran gaji pokok serta tunjangan yang akan diterima oleh Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Akan tetapi, dari nominal pendapatan sebesar Rp18 juta tersebut belum menghitung sejumlah fasilitas lain. Raffi Ahmad juga bakal menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional.
Jaminan Lainnya Sebagai Utusan Khusus Presiden
Lebih lanjut, suami Nagita Slavina itu pula berhak memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas dan sekaligus biaya pemeliharaannya.
Kesimpulannya, bahwa beragam fasilitas tersebut tertiang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lain.
Penulis : Redaksi





