Gaji dan Fasilitas Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Setara Menteri!!

Jakarta, Jelajahindo.com – Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden dalam Kabinet Merah Putih, atau Kabinet Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Selasa 22/10/2024.
Seperti diketahui bersama, kalau Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia pada Minggu 20 Oktober 2024 kemarin.
Adapun, dalam daftar Kabinet Merah Putih, tercantum nama Artis Raffi Ahmad, yang pada pemberitaan sebelumnya diaebutkan kalau Raffi Ahmad mendapatkan mandat menjadi Staf Khusus Presiden.
Namun hal tersebut nampaknya keliru, Raffi Ahmad ternyata diberikan mandat menjadi Utusan Khusus Presiden dalam Kabinet Merah Putih.
Dimana, jabatan Raffi Ahmad ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 137 Tahun 2024, yang menerangkan tentang mandat sebagai Penasehat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perbedaan Jabatan Staf Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden
Meski nampak sama dan masih satu Perpres, kedua jabatan tersebut memiliki perbedaan dari segi tugas hingga struktut keanggotaan:
Staf Khusus Presiden atau Stafsus
Jabatan Stafsus ini tertuang dalam Pasal 33, dimana dijelaskan kalau Stafsus Presiden dibentuk guna memperlancar pelaksanaan presiden.
Stafsus melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang lainnya yang sudah dicakup didalam susunan Organisasi Kementerian di Instansi-instansi Pemerintah lainnya.
Anggota Stafsus Presiden paling banyak 15 orang dan sudah termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Secara administratif, jabatan ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat dari salah satu staf.
Pada saat melaksanakan tugasnya, Stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan Instansi Pemerintah. Terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik, Sekretaris kabinet mengatur tata kerja stafsus.
Utusan Khusus Presiden
Jabatan ini tertuang dalam Pasal 17 Perpres Nomor 137. Utusan Khusus dibentuk guna memperlancar tugas Presiden. Jabatan ini disebutkan akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugasnya yang telah dicakupkan dalam susunan Organisasi Kementerian dan Instanasi.
Berikut adalah sejumlah ketentuan lainnya yang diemban Utusan Khusus Presiden:
- Bertanggungjawab kepada presiden.
- Pengangkatan dan tugas pokos ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
- Keanggotaannya dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat menjadi utusan khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat menjadi utusan khusus diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Setiap utusan khusus mempunyai paling banyak dua asisten.
- Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Berapa Gaji dan Apa Saja Fasilitas si Pemilik Jabatan Stafsus juga Utusan Khusus Presiden
Sebagaimana yang tertuang pada ketentuan Pasal 24, bahwa Stafsus diberikan hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan strukturan Eselon IA. Sedangkan untuk Jabatan Utusan Khusus, yakni setingkat dengan Jabatan Menteri.
Di samping itu, masa bakti kedua jabatan ini berakhir bersamaan dengan selesainya Jabatan Presiden. Apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan dana pensiun ataupun pesangon.
Penulis : Redaksi





