Topik Terkini

BRAVO TANPA KOMPROMI! Satresnarkoba Polres OKI Bongkar Kasus Vape Narkoba Terbesar, Satu Tersangka Diamankan

OKI, Jelajahindo.com – Bravo! Tak kenal waktu dalam memberantas peredaran narkotika, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menorehkan pengungkapan kasus narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika modern dengan modus vape atau rokok elektrik yang mengandung zat kimia Etomidate.

Dalam pengungkapan yang berlangsung di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu (24/10/2026), petugas mengamankan sebanyak 100 pcs vape yang diduga mengandung narkotika, seorang tersangka, serta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, nilai ekonomis narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta apabila beredar di masyarakat.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena narkotika yang diduga dikemas dalam bentuk cairan vape memiliki modus berbeda dari narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, seperti sabu berbentuk kristal maupun jenis narkotika lainnya.

Perkembangan modus peredaran tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Para pelaku diduga memanfaatkan bentuk dan cara penggunaan yang berbeda untuk mengelabui pengawasan, sehingga diperlukan kewaspadaan serta langkah penindakan yang berkelanjutan.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres OKI mengamankan 100 pcs vape yang diduga mengandung narkotika ini disebut sebagai pengungkapan dengan jumlah barang bukti terbesar untuk kasus vape narkoba di Polres OKI dan jajaran Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2026.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat berkembang mengikuti perubahan tren dan teknologi. Produk yang sekilas terlihat seperti rokok elektrik biasa berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

Zat Etomidate yang disebut dalam perkara ini perlu mendapat perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang disampaikan, zat tersebut dikaitkan dengan penggolongan narkotika Golongan II, nomor urut 90, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil pemeriksaan barang bukti dan proses penyidikan oleh pihak berwenang.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polres OKI IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

“Alhamdulillah, ini merupakan pengungkapan yang sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kami berhasil mengamankan 100 pcs vape yang diduga mengandung narkotika, seorang tersangka, serta barang bukti lainnya. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ucap IPTU Agus Masyudhi.

IPTU Agus Masyudhi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk vape yang tidak jelas kandungannya, terlebih apabila ditawarkan dengan klaim tertentu tanpa izin dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat diminta lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Polres OKI berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, termasuk menghadapi berbagai modus baru yang dapat menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Penanganan perkara ini selanjutnya akan dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pengujian laboratorium atas barang bukti, serta pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah, untuk bersama-sama memperkuat pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika.

Melalui pengungkapan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat semakin kuat demi mewujudkan Kabupaten Ogan Komering Ilir yang aman, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika menuju Indonesia Emas.

Referensi Terkait
Polri gencarkan pemberantasan narkoba lewat operasi terpadu

Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.

Tinggalkan Balasan

Back to top button