Cegah Karhutla, Polsek Rantau Alai Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan kepada Warga

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Menghadapi potensi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polsek Rantau Alai jajaran Polres Ogan Ilir terus bergerak aktif melakukan pencegahan. Pada hari Senin, 01 Juni 2026, personil kepolisian melaksanakan kegiatan Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla dengan menyisir wilayah strategis mulai dari Desa Mekarsari hingga Desa Sukananti, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas, tim patroli turun ke lapangan untuk memantau titik-titik rawan, mengecek kondisi lingkungan, serta menyebarluaskan imbauan keselamatan kepada warga masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi berkoordinat -3,05629 dan 104.773229, diketahui karakteristik wilayah tersebut berupa vegetasi rawa dan semak belukar dengan jenis tanah mineral. Kondisi kadar air bahan bakar di lokasi tercatat dalam kategori sedang, dengan potensi bahaya kebakaran juga berada pada tingkat sedang. Wilayah tersebut merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang cukup padat aktivitas penduduknya, terutama warga yang berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Hasil pemantauan secara ketat di lapangan menunjukkan bahwa titik panas (Hotspot) dinyatakan Nihil, artinya tidak ditemukan tanda-tanda kebakaran maupun asap di lokasi tersebut. Hingga saat ini, tidak tercatat adanya kejadian kebakaran lahan maupun hutan baik di wilayah Kecamatan Rantau Alai maupun di daerah sekitarnya.
Selain memantau kondisi alam dan ketersediaan sarana prasarana sumber air, personil juga secara aktif melakukan sambang dan pendekatan ke masyarakat. Petugas menyebarkan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan yang berisi larangan tegas membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga dihimbau untuk berperan aktif sebagai Masyarakat Peduli Api (MPA), tidak melakukan pembakaran lahan, menjaga keamanan lingkungan, dan segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat adanya potensi kebakaran atau asap yang mencurigakan.
Kapolsek Rantau Alai IPTU Muhammad Ibnu Irfan, S.H mengatakan bahwa langkah pencegahan adalah cara paling utama dan efektif dalam menanggulangi Karhutla. Mengingat karakteristik wilayah yang memiliki potensi kebakaran, patroli dan sosialisasi harus terus digencarkan agar masyarakat paham akan risiko dan sanksi hukum yang berlaku.
“Kami terus bergerak dan memantau setiap sudut wilayah rawan, mulai dari kondisi tanah, kadar air, hingga aktivitas warga. Kami tegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang dilarang dan melanggar hukum. Melalui Bhabinkamtibmas, kami mengedukasi warga agar peduli api dan menjaga lingkungan bersama-sama. Alhamdulillah hingga saat ini wilayah kami aman, tidak ada titik panas maupun kebakaran. Namun kami tidak akan lengah, patroli dan imbauan akan terus kami lakukan agar Rantau Alai tetap aman dari asap dan bahaya kebakaran,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga berharap seluruh elemen masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan, serta mau bergandengan tangan dengan kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia juga berharap wilayah Rantau Alai senantiasa bebas dari Karhutla, udara tetap bersih, dan masyarakat dapat beraktivitas dengan sehat dan nyaman.
“Kami berharap himbauan dan sosialisasi yang kami sampaikan dapat dipahami dan diterapkan dengan baik oleh seluruh warga. Mari kita hindari cara-cara yang merusak lingkungan, demi kesehatan dan keselamatan kita semua. Kami juga berharap peran aktif Masyarakat Peduli Api semakin kuat, sehingga jika ada potensi kebakaran bisa segera dipadamkan atau dilaporkan. Semoga wilayah Rantau Alai dan seluruh Ogan Ilir selalu dalam keadaan aman, kondusif, dan terbebas dari bencana asap kebakaran lahan,” harapnya.





