Diduga Ada Permainan, Warga Pusian Induk Keberatan Lahannya Dijual Tanpa Izin Pemilik

BOLMONG Sulawesi Utara — Dugaan adanya permainan yang melibatkan pihak Pemerintah Desa Pusian Induk, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, mencuat terkait kasus jual beli sebidang lahan perkebunan yang menimbulkan kerugian bagi pemilik sah lahan.
Hamdan Ramajani, pemilik sah lahan perkebunan tersebut, menyatakan bahwa lahannya telah dijual sepihak oleh seseorang bernama Tirus Lendeon tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya. Padahal, menurut keterangan Hamdan, lahan tersebut hanya dipinjamkan kepada Tirus Lendeon untuk dikerjakan semata.
“Saya hanya meminjamkan lahan itu untuk digarap, tiba-tiba lahannya sudah dijual oleh Tirus Lendeon. Yang lebih mencurigakan, ternyata sudah dikeluarkan Surat Keterangan Milik dari Pemerintah Desa atas nama pembeli,” ungkap Hamdan, (02/09/2026).
Hamdan menegaskan, “bahwa dirinya setiap tahun rutin membayar pajak kebun kepada Pemerintah Desa Pusian Induk dan memiliki bukti surat setoran pajak yang sah. Hal ini membuktikan bahwa lahan tersebut tetap menjadi miliknya dan belum pernah dialihkan haknya kepada pihak lain,” tegasnya.
Masyarakat dan keluarga Hamdan menduga kuat adanya permainan dan ketidakberpihakan aparat Pemerintah Desa dalam penerbitan surat keterangan tanah tersebut.
“Pemerintah Desa diduga menerbitkan surat keterangan milik tanpa meneliti keabsahan kepemilikan lahan dan tanpa meminta persetujuan pemilik sah,”
Hamdan meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan permainan yang terjadi di tingkat Pemerintahan Desa, serta membatalkan surat keterangan yang telah diterbitkan secara keliru tersebut demi menegakkan keadilan dan melindungi hak milik warga.
(Andry)





