Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden Ternyata GEDE, Berikut Uraiannya!!
Jakarta, Jelajahindo.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137, disebutkan kalau gaji pokok Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Nominal tersebut sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 2 PP tersebut, menyebutkan kalau menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Adapun untuk nominal tunjangan menteri sendiri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Seperti tertuang pada Pasal 1 ayat (2e) dalam Keppres itu, disebutkan kalau menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 disetiap bulannya.
Jadi, berdasarkan isi peraturan diatas, disimpulkan kalau besaran gaji pokok serta tunjangan yang akan diterima oleh Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa pendapatan sebesar Rp18 juta tersebut belum terhitung dengan sejumlah fasilitas lain. Di samping itu, Raffi Ahmad nantinya akan menerima tunjangan untuk anak/istri, pensiun hingga dana operasional lainnya.
Perlu diketahui bahwa Pelantikan Raffi Ahmad beserta sejumlah Utusan Khusus lainnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI masa jabatan 2024-2029.
Lepas dari itu, Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda serta Pekerja Seni.
“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ungkap Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10) kemarin.
Penulis : Redaksi





