Ogan IlirSumatera SelatanTopik Terkini

Inspektur Ogan Ilir Bakal Dalami Penyimpangan Alokasi DD Pada Proyek Pembangunan Jalan Oleh Kades Ulak Kerbau Baru!!

Ogan Ilir, Jelajahindo.com – Adanya kejanggalan dalam pengalokasian Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Ulak Kerbau Baru, Kecamatan Tajung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Inspektorat Daerah Kabupaten OI berencana akan mendalami kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, kalau proyek pembangunan jalan Desa Suka Pindah diduga telah menggunakan alokasi DD tahun 2024 Desa Ulak Kerbau Baru. Hal ini kemudian mencuat dimasyarakat Kecamatan Tajung Raja.

Anehnya, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ulak Kerbau Baru tidak memberikan keterangan yang signifikan terkait alokasi DD yang sudah viral dimasyarakat ini. Begipun dengan Kepala Desa (Kades) Ulak Kerbau Baru yang seolah menolak untuk dikonfirmasi media terkait kejanggalan tersebut.

Di sisi lain, pihak Pemdes Suka Pindah, melalui Kepala Desa, Pjs Fajri, dalam pemberitaan sebelumnya sudah mengingatkan pihak Pemdes Ulak Kerbau Baru tentang batas wilayah antar Desa tersebut. Dimana, kata Fajri kalau alokasi pembangunan jalan tersebut sudah melewati batas Desa Ulak Kerbau Baru dan telah masuk kewilayah kepemimpinannya.

Perkataan Kades Suka Pindah lantas tak diindahkan oleh Kades Ulak Kerbau Baru. Terpisah, Pendamping Desa Ulak Kerbau Baru bersama Camat Tanjung Raja ketika dijumpai oleh media, mengatakan kalau mereka tidak mengetahui tentang proyek pembangunan jalan tersebut.

Lepas dari itu, Inspektorat Kabupaten OI, langsung dengan Inspektur, Ibnu Hardi, ketika dihubungi oleh sejumlah media Jumat 11 Oktober 2024 malam, mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap Kades Ulak Kerbau Baru tersebut, guna mendalami insiden yang sedang hangat dimasyarakat ini.

“Terimakasih, pihak yang bersangkutan akan kami panggil senin (14/10/2024) untuk diperiksa,” jawab Ibnu kepada pewarta.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah, Inspektorat memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Publik. Apalagi, sekrang ini Bupati Panca-Ardani sedang cuti dalam masa mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digadang-gadang bakal melawan kotak kosong.

Seharusnya, Ibnu Hardi bisa menunjukkan taringnya, menjaga Kabupaten Ogan Ilir dari warna-warni Korupsi khususnya Dana Desa. Dalam pemeriksaan kasus ini, Inspektorat diharapkan dapat bertindak secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun. Jangan sampai ada kongkalikong dalam pemeriksaan, dan publik berhak untuk mengetahui hasil pemeriksaan dengan jelas dan transparan.

Di samping itu, kasus ini terus menarik perhatian publik, yang menginginkan kejelasan dan penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan yang terjadi di Desa Ulak Kerbau Baru.

Penulis : TIM/Redaksi
Back to top button