Jaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif pada Malam Libur, Kapolsek Tanjung Raja Pimpin Langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan antisipasi 3C pada malam libur, Polsek Tanjung Raja terus tingkatkan KRYD dan Patroli Hunting. Kegiatan diawali dengan apel KRYD bertempat di Mapolsek Tanjung Raja. Jumat (18//07/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan menyasar di beberapa titik lokasi diantaranya, di Jalan Lintas Timur Tanjung Raja – Kayuagung, di Perbankan dan di Supermarket.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan bahwa patroli hunting ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kasus 3C, penyalahgunaan senpi, sajam, penyalahgunaan narkoba, premanisme dan pantau arus lalulintas.
“Kegiatan ini kita lakukan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas, antisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan supaya terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja pada malam libur,” ucap AKP Zahirin.

Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Tanjung Raja melakukan patroli mobile dan stasioner di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polsek Polsek Tanjung Raja. Petugas juga melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas, serta memberikan himbauan kepada masyarakat pengendara mobil dan motor untuk tetap waspada dikarenakan malam libur rawan aksi premanisme dan pungli.
“Hasil dari pelaksanaan giat KRYD telah dilakukan teguran dan himbauan terhadap pengendara agar mematuhi rambu lalulintas dan menghimbau pengendara sepeda motor agar menggunakan helm dan membawa SIM serta STNK,” terang Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya KRYD dan Patroli Hunting ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
“Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan orang yang mencurigakan serta yang menguasai sajam maupun narkotika dan pelaku tindak pidana 3C,” pungkasnya





