Topik Terkini

Jaga Karya Lokal, M Shadiq Pasadigoe Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM Tanah Datar

TANAH DATAR – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan instrumen strategis untuk mendongkrak daya saing produk UMKM dan ekonomi kreatif daerah.

​Hal tersebut disampaikannya saat membuka Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di SMK Negeri 1 Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (3/6/2026). Acara ini digelar bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI.

​Menurut mantan Bupati Tanah Datar dua periode ini, pembangunan daerah tidak boleh hanya bertumpu pada infrastruktur fisik, melainkan juga harus memproteksi ide dan kreativitas masyarakat.

​“Karya masyarakat harus dihargai dan dilindungi. Jangan sampai hasil kreativitas yang lahir dari kerja keras masyarakat dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya,” ujar Shadiq menegaskan pentingnya pemahaman hak cipta, merek, dan paten.

​Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM, Shadiq berkomitmen mendorong pelayanan hukum yang lebih dekat ke tingkat nagari. Ia mengingatkan bahwa penguatan ekonomi kerakyatan dan perlindungan budaya lokal sudah menjadi fokusnya sejak memimpin Tanah Datar terdahulu.

​“Sejak menjadi Bupati Tanah Datar, saya selalu meyakini bahwa kekuatan daerah terletak pada masyarakatnya. Ketika kreativitas masyarakat berkembang dan mendapatkan perlindungan hukum yang baik, maka kesejahteraan masyarakat akan ikut meningkat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan sejumlah aset KI Sumatera Barat yang telah dan sedang didorong untuk mendapatkan perlindungan hukum, antara lain:

Indikasi Geografis (IG) Nasional yaitu Songket Pandai Sikek, Songket Silungkang, Bareh Solok, Sulaman Kapalo Panitik Nareh, serta potensi komoditas seperti Ikan Bilih Danau Singkarak dan Gambir Sumbar.

Disamping itu terdapat Lebih dari 65 kekayaan budaya telah tercatat secara nasional, meliputi: Ekspresi Budaya Tradisional seperti Randai, Tabuik Pariaman, Pacu Jawi, Tari Piring, serta Saluang dan Dendang.

Pengetahuan Tradisional yang mencakup Rumah Gadang, Silek Minangkabau, Rendang, dan kerajinan pandai besi, serta Sumber Daya Genetik seperti Kerbau Mentawai dan varietas padi lokal.

Kegiatan edukasi yang dihadiri oleh pemerintah daerah, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan pemuda ini diharapkan mampu memacu kesadaran hukum. Shadiq menutup dengan menegaskan bahwa perlindungan KI bukan sekadar menjaga hak pencipta, melainkan strategi utama untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal Minangkabau. (Red)

Back to top button