Jakarta

Hanya Sebulan Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan Mantan Kapolri LSP Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari penegakan hukum di Indonesia. Mantan Kapolri berinisial LSP, baru saja dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, namun pada Selasa 3 November 2026 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal .

LSP dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan posisinya sebagai Kapolri. Hanya berselang sekitar 35 hari kemudian, tepatnya Selasa (03/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri .

Berdasarkan keterangan resmi, LSP bersama dua pejabat polri lainnya yakni ASN dan EH, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan diduga berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026 .

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Asep Safrudin juga menambahkan,Selain dugaan penyadapan ilegal, ketiganya juga disangkakan terkait dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem informasi.

“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya

Pihak berwenang meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Andry

Referensi Terkait
Dugaan Ijazah Palsu Kades Buton, Kepala SPNF-SKB Morowali Bilang Ada Kesalahan Data yang Bisa Ditolerir

Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.

Tinggalkan Balasan

Back to top button