OpiniSumatera BaratTanah DatarTopik Terkini

Menimbang Ulang Urgensi Publik: Antara Perhelatan Massal dan Tanggung Jawab Kesehatan di Tengah Kabut Asap

Oleh : Koko Priemajaya S.Hum (Div. Kebijakan Publik LBH Pusako.)

Setiap agenda publik, sekecil apa pun skalanya atau sebesar apa pun gaungnya, idealnya selalu diukur dengan parameter keselamatan dan kesejahteraan yang baku. Di tengah tantangan ekologis yang kerap datang tanpa diundang—seperti pekatnya kabut asap yang kembali mendera—penyelenggaraan sebuah perhelatan besar (alek besar) sering kali menghadirkan dilema pelik bagi para pengambil kebijakan maupun masyarakat luas.

Sebagai pengamat kebijakan publik penulis tentu ingin membedah persoalan tersebut secara general dan komprehensif, namun tidak dalam konteks yang tendensius.

​jika melirik kepada Surat Edaran Bupati Tanah Datar Nomor: 100.3.4.2/3321/DIKBUD-2026 Tentang Perpanjangan Kegiatan Pebelajaran Jarak Jauh, serta berdasarkan pemantauan resmi yang dirilis melalui unggahan Instagram Dinas Perkim LH per tanggal 18 Oktober 2026, indeks kualitas udara di wilayah Tanah Datar tercatat masih berada di angka 160 dengan kategori “Tidak Sehat”.

Maka ​menyelenggarakan sebuah acara akbar di tengah kualitas udara pada level ini tentu merupakan sebuah bentuk kompromi dengan risiko kesehatan yang sangat tinggi. Partikulat halus dan polutan yang terbawa udara dapat menembus sistem pernapasan, mengancam kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, hingga mereka yang memiliki riwayat penyakit respirasi.

Namun, dalam realitas sosial, kita memahami sebuah agenda terkadang tidak memungkinkan untuk ditunda begitu saja karena menyangkut siklus tradisi, penggerak roda ekonomi lokal, atau komitmen yang telah terjadwal matang.

​Ketika sebuah keputusan diambil untuk tetap melanjutkan agenda publik di tengah kondisi lingkungan yang kurang bersahabat, masyarakat tentu berhak menuntut keseriusan penuh dari pihak pemerintah.

Protokol kesehatan lingkungan—khususnya perlindungan terhadap paparan udara tidak sehat—tidak boleh hanya menjadi formalitas atau pelengkap administrasi semata, melainkan harus diterapkan secara ketat dan terukur di setiap titik kegiatan.

​Pemerintah dituntut untuk tidak bersikap longgar atau abai terhadap ancaman yang tidak kasat mata ini. Langkah mitigasi ini tidak boleh setengah-setengah dan wajib dipenuhi hingga tuntas.

Indikator tersebut dapat berupa penyediaan masker medis atau respirator yang efektif menyaring partikulat mikro (seperti standar N95 atau setara) secara masif dan cuma-cuma bagi setiap pengunjung serta panitia.

Serta tiak lupa pula pendirian titik-titik layanan medis darurat yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan profesional, tabung oksigen, serta obat-obatan pernapasan untuk penanganan cepat warga yang mengalami sesak atau iritasi.

​Pada akhirnya, esensi dari sebuah perhelatan besar adalah merayakan kebersamaan dan mendatangkan kemaslahatan bagi banyak orang. Adalah sebuah kontradiksi besar jika sebuah perayaan yang bertujuan untuk kebahagiaan publik justru mengorbankan kesehatan warga yang menjadi fondasi utama masyarakat itu sendiri.

​Namun jika roda acara harus terus berputar di tengah kepungan angka indeks kualitas udara 160 yang tidak sehat, maka keseriusan dan kehadiran pemerintah sebagai pelindung utama harus dibuktikan secara nyata lewat konsistensi protokol kesehatan di lokasi kegiatan. Keselamatan jiwa tidak boleh menjadi faktor kesekian yang dinegosiasikan demi suksesnya sebuah seremoni.(Red)

Referensi Terkait
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pembelajaran di Tanah Datar Dialihkan Jadi PJJ/Daring

Informasi topik terkait; bukan bukti peristiwa yang diberitakan.

Tinggalkan Balasan

Back to top button