Novi Irawati Diduga Sampaikan Keterangan Palsu Dalam Sidang
Pendeta Novi Irawati Adalah Salah Satu Saksi Fakta Sangria by Pianoza yang Diduga Telah Memberikan Keterangan Palsu

Jelajahindo.com, Surabaya – Pendeta Novi Irawati diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat dia menjadi saksi fakta yang dihadirkan Ellen Sulistyo (Tergugat I) dalam persidangan gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Kraton Resto. Senin (22/1/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keterangan yang diduga sebagai keterangan palsu adalah yang membuat draf perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dihadapan Notaris Ferry Gunawan adalah Effendi (Tergugat II).
Dari penelusuran awak media ditemukan informasi bahwa yang membuat draf perjanjian justru Ellen Sulistyo, bukan Effendi seperti yang dikoar – koarkan pihak Ellen, termasuk kesaksian dari Pendeta Novi Irawati.
Notaris Ferry Gunawan saat dikonfirmasi di kantornya, jalan Petemon Surabaya pada Selasa (23/1/2024) sore, menjelaskan bahwa draf dikirim oleh Effendi ke dirinya, dan setelah dikonfirmasi ke Effendi, Effendi menyatakan draf itu berasal dari Ellen Sulistyo.
Dari keterangan Notaris Ferry, Effendi menambahkan beberapa poin atau pokok pikiran di isi draf dengan beberapa poin antara lain, Perjanjian dengan Kodam V/Brawijaya di akomodir atau tidak ada dilanggar, dan kesepakatan minimum profit sharing sebesar Rp. 75 juta.





