Patroli Karhutla di Tanjung Temiang, Kapolsek Ajak Warga Waspada dan Tidak Membakar Lahan

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Tanjung Raja bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Tiga Pilar Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Ilir, serta Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Wakapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Ogan Ilir dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang dinilai memiliki potensi terjadinya Karhutla.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Camat Tanjung Raja. Kegiatan tersebut turut melibatkan Kapolpos Rantau Panjang, unsur Tiga Pilar Desa yang terdiri dari pemerintah desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, personel BPBD Kabupaten Ogan Ilir, serta anggota Masyarakat Peduli Api.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli gabungan kali ini adalah Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja. Tim gabungan menyusuri wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran sekaligus melakukan pemantauan kondisi lingkungan guna memastikan tidak muncul titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
Selain melakukan pemantauan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran lahan.
Melalui Bhabinkamtibmas, Kapolsek Tanjung Raja mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar, sekecil apa pun pembakaran yang dilakukan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membakar sampah atau sisa tanaman di lahan secara sembarangan. Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar, karena dapat memicu munculnya titik api.
Petugas turut mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana penjara maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga dapat berlaku terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi, apabila unsur pelanggaran hukumnya terpenuhi.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa patroli gabungan merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan lingkungan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran, tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.
Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama oleh aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, petugas penanggulangan bencana, serta masyarakat. Dengan demikian, potensi kebakaran dapat diketahui lebih awal dan ditangani sebelum meluas.
Selama pelaksanaan patroli gabungan, petugas tidak menemukan adanya titik api di sepanjang rute yang dilalui tim. Kondisi tersebut menjadi hasil pemantauan pada saat kegiatan berlangsung, sementara kewaspadaan dan patroli pencegahan tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Kegiatan patroli gabungan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, dengan situasi wilayah yang terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tanjung Raja bersama Forkopimcam dan seluruh unsur terkait berharap kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap terjaga dan risiko kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja dapat diminimalkan.





