Pengangkatan PPPK 2024: Tak Semua Honorer Berpeluang Lolos!

Nasional, Jelajahindo.com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 terus menjadi perbincangan hangat. Sebagian besar tenaga honorer dijanjikan akan segera diangkat menjadi PPPK mengikuti amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Namun, tidak semua berpeluang. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, ada kriteria tertentu yang membuat sebagian tenaga honorer kehilangan harapan untuk mengikuti pengangkatan PPPK pada tahun 2024.
Kriteria yang menjadi penentu adalah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN mencatat lebih dari 2,3 juta tenaga honorer dalam database-nya. Namun, laporan menunjukkan ada sekitar 3,38 juta tenaga honorer yang tidak terdaftar di BKN.
Saat ini, BKN tengah melakukan verifikasi terhadap data tenaga honorer yang terdaftar. Namun, mereka tidak akan melakukan pendataan ulang di tahun 2024. Verifikasi dan validasi data menjadi tahapan penting untuk pengangkatan PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU ASN 2023. Hal ini bertujuan untuk mencegah keberadaan tenaga honorer fiktif atau titipan yang dapat mengambil posisi dari yang seharusnya.
Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN telah resmi dicoret oleh MenPAN RB. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak lolos verifikasi ini, harapan untuk menjadi PPPK pada tahun 2024 menjadi sirna.
Saat ini, proses penataan tenaga honorer terus berlanjut. Meski pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini, kriteria yang ketat telah diterapkan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengangkatan menjadi PPPK. (*)
Penulis : Redaksi





