Hukum & KriminalOgan IlirPemerintahanSumatera SelatanTopik Terkini

Personil Polsek Rantau Alai Giat Rutin Patroli dan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilayah Hukumnya

OGAN ILIR, JELAJAHINDO.COM Walaupun sudah ada turun hujan, guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh personil Polsek Rantau Alai dengan memberikan himbauan, sosialisasi dan penyebaran Maklumat tentang larangan Karhutla di Kecamatan Rantau Alai, wilayah hukum Polsek Rantau Alai, Polres Ogan Ilir, Polda Sumsel, Selasa (17/09/2024).

Personil Polsek Rantau Alai terus gencar mengajak warga untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya Karhutla, juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sanksi pidana atas pembakaran hutan atau lahan.


“Personil kami mengunjungi warga untuk meningkatkan komunikasi dan menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla. Pada prinsipnya, mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama mendukung hutan agar tidak menimbulkan kebakaran di wilayahnya,” kata Kapolsek Polsek Rantau Alai AKP Sutopo.

Personil Polsek Rantau Alai juga turut membantu menjelaskan dengan giat bahwa asap dari karkhutla berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan juga membagikan Maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat tentang larangan Karhutla.

“Pihaknya akan terus meningkatkan dalam melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk dan penyebaran Maklumat tentang Karkhutla kepada warga masyarakat,” terang AKP Sutopo.

Lanjut Kapolsek, Kami juga menyampaikan isi Maklumat yaitu larangan pembakaran lahan. Akibat dari pembakaran hutan adalah kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia internasional.

“Dengan penyampaian Maklumat tentang larangan Karkhutla ini diharapkan masyarakat di Kecamatan Rantau Alai dapat bekerja sama dengan kepolisian. “Jika ada tanda-tanda Karhutla segera beri tahu pihak berwajib (Polsek Rantau Alai) agar bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya AKP Sutopo.

Back to top button