Gempur Peredaran Narkoba, Polres Ogan Ilir Berhasil Selamatkan 3.366 Jiwa Sepanjang September 2026

OGAN ILIR, Jelajahindo.com – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui berbagai upaya penegakan hukum. Sepanjang September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, selama periode September 2026, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap sebanyak 10 Laporan Polisi (LP). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.
Dari sejumlah pengungkapan itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 144 paket sabu dengan total berat bruto 671,54 gram, serta sembilan butir ekstasi ditambah pecahan pil ekstasi.
Barang bukti tersebut diamankan dari tangan para tersangka dalam rangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir selama September 2026.
Selain aspek penegakan hukum, jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut juga menjadi dasar perhitungan kepolisian mengenai potensi masyarakat yang dapat terhindar dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Dalam kalkulasi taktis yang digunakan kepolisian, satu gram sabu diasumsikan dapat berdampak terhadap lima orang, sementara satu butir ekstasi diasumsikan berdampak terhadap satu orang.
Berdasarkan perhitungan tersebut, penyitaan 671,54 gram sabu dikalikan lima menghasilkan angka 3.357,7 orang, kemudian ditambah sembilan orang dari sembilan butir ekstasi. Dengan demikian, total kalkulasi potensi penyelamatan mencapai 3.366,7 jiwa.
Keberhasilan pengungkapan tersebut berada di bawah komando Ps. Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir A. Surya Atmaja, S.H. bersama jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Menurutnya, tindakan kepolisian tidak hanya ditujukan kepada pengguna, tetapi juga menyasar jaringan peredaran narkotika, termasuk para pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun bandar.
Penindakan hukum tersebut diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap generasi muda di Kabupaten Ogan Ilir.
Polres Ogan Ilir juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika secara tegas dan terukur demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari peredaran gelap narkoba.





